Periskop.id - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) soal kemasan polos produk tembakau mendapat penolakan dari berbagai pihak. Konsumen, petani, pekerja industri, hingga aparat pengawas kompak menyuarakan keberatan atas kebijakan tersebut.

Penolakan itu mengemuka dalam diskusi penyusunan RPMK tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik. Para pemangku kepentingan menilai kebijakan kemasan polos menyentuh aspek ekonomi, sosial, dan perlindungan konsumen sehingga perlu dikaji lebih matang sebelum diterbitkan.

Ketua Pakta Konsumen Ary Fatanen memaparkan hasil survei terhadap 1.760 responden: 91% konsumen mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan regulasi produk tembakau, sementara 78,6% menilai hak mereka sebagai konsumen belum terpenuhi. "Selama ini konsumen memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara, tetapi merasa tidak memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat terkait kebijakan yang berdampak langsung kepada mereka," ujar Ary dalam diskusi penyusunan RPMK tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik.

Ary juga mengingatkan, kemasan polos berpotensi mempersulit masyarakat membedakan produk rokok legal dan ilegal. Jika identitas produk kian sulit dikenali, peredaran rokok ilegal dikhawatirkan justru meningkat dan merugikan konsumen sekaligus keuangan negara.

Dari sisi hukum, sejumlah pihak mengingatkan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses pembentukan regulasi. Aturan kemasan polos juga dinilai perlu memperhatikan hak konsumen atas informasi yang jelas mengenai produk yang mereka gunakan, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Penolakan serupa datang dari daerah penghasil tembakau. Di Kabupaten Temanggung, ratusan petani menyampaikan aspirasi agar pemerintah meninjau ulang sejumlah aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Kalangan petani khawatir kemasan polos bakal menekan daya saing industri hasil tembakau, yang pada akhirnya memukul penyerapan hasil panen. Jika permintaan industri melemah, pendapatan petani dan aktivitas ekonomi di sektor pertembakauan berisiko ikut tergerus.

Kekhawatiran yang sama disuarakan kalangan pekerja industri hasil tembakau. Mereka menilai pelemahan industri akibat regulasi baru berpotensi mendorong perusahaan melakukan efisiensi, termasuk pengurangan tenaga kerja, terutama di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang masih menyerap banyak pekerja.

Aparat pengawas pun turut mengingatkan tantangan di lapangan. Kemasan polos dinilai menyulitkan proses identifikasi produk legal dan ilegal karena berkurangnya unsur pembeda pada kemasan.

Karena itu, sejumlah pihak meminta pemerintah mengkaji secara menyeluruh dampak penerapan kebijakan ini sebelum aturan resmi diterbitkan. Kajian tersebut diminta tidak hanya mempertimbangkan aspek kesehatan, tetapi juga mencakup keberlanjutan industri, kesejahteraan petani dan pekerja, perlindungan konsumen, serta efektivitas pengawasan peredaran rokok ilegal dan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.