Periskop.id - Pemerintah Indonesia secara resmi melakukan pembaruan signifikan terkait aturan administrasi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Langkah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010. Salah satu poin paling krusial dalam perubahan ini adalah penyesuaian masa dinas lanjutan dan batas usia pensiun bagi para Perwira Tinggi (Pati) TNI.
Berdasarkan aturan terbaru ini, masa pengabdian seorang perwira tinggi kini diatur secara spesifik berdasarkan tingkatan pangkat atau jumlah bintang yang dimiliki. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan kepemimpinan serta memastikan organisasi TNI tetap didukung oleh perwira berpengalaman pada level strategis.
Dalam Pasal 21 peraturan tersebut, ditetapkan bahwa masa dinas lanjutan bagi para Pati TNI memiliki batas usia yang bervariasi. Berikut adalah rincian lengkap mengenai batas usia paling tinggi bagi perwira tinggi menurut pangkatnya:
- Pati TNI Bintang 1: Memiliki masa dinas lanjutan hingga usia paling tinggi 60 tahun.
- Pati TNI Bintang 2: Memiliki masa dinas lanjutan hingga usia paling tinggi 61 tahun.
- Pati TNI Bintang 3: Memiliki masa dinas lanjutan hingga usia paling tinggi 62 tahun.
- Pati TNI Bintang 4: Memiliki masa dinas lanjutan hingga usia paling tinggi 63 tahun.
Khusus untuk perwira dengan pangkat bintang empat, peraturan ini memberikan ruang fleksibilitas lebih lanjut. Masa dinas mereka dapat diperpanjang maksimal sebanyak dua kali. Perpanjangan tersebut harus didasarkan pada kebutuhan organisasi yang sangat mendesak dan ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Selain mengatur batas maksimal usia dinas, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2025 juga mengatur mengenai ambang batas minimal untuk pengajuan pensiun. Pada Pasal 50 dijelaskan bahwa prajurit dengan pangkat Pati TNI sudah dapat memasuki masa pensiun sekurang kurangnya pada usia 48 tahun.
Tinggalkan Komentar
Komentar