iklan periskop
Pertambangan

ESDM Bekukan 190 Izin Tambang, Pelanggaran Lingkungan Jadi Sorotan

ESDM menangguhkan 190 izin tambang akibat pelanggaran reklamasi dan RKAB. Yuliot Tanjung tegaskan pencabutan sanksi bergantung evaluasi lanjutan.

10 bulan yang lalu · 2 mnt baca
ESDM Bekukan 190 Izin Tambang, Pelanggaran Lingkungan Jadi Sorotan
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memberi keterangan ketika ditemui di sela-sela Green Energy Summit 2025 di Jakarta, Selasa (23/9/2025). ANTARA/Putu Indah Savitri
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas dengan menangguhkan 190 izin usaha pertambangan mineral dan batu bara. Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh yang dilakukan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) terhadap kepatuhan perusahaan tambang.

“Ini evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Ditjen Minerba,” ujar Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, di sela-sela Green Energy Summit 2025 seperti dilansir dari Antara, Selasa (23/9). 

Ia menegaskan bahwa penangguhan izin bukan tanpa alasan, melainkan akibat sejumlah pelanggaran yang ditemukan. Menurutnya, sebagian perusahaan yang terkena sanksi tidak memenuhi kewajiban reklamasi pascatambang, sementara lainnya melanggar ketentuan produksi yang telah disetujui dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). 

“Sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perizinan dan juga rencana kegiatan usaha yang diberikan pada tahun yang bersangkutan, seharusnya tidak ada masalah,” katanya.

Hasil evaluasi menunjukkan ada perusahaan yang berproduksi melebihi RKAB yang telah disahkan. Pelanggaran ini dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu tata kelola pertambangan yang berkelanjutan.

Ketika ditanya apakah penangguhan izin dapat dicabut, Yuliot menjelaskan bahwa hal tersebut bergantung pada hasil evaluasi lanjutan. 

“Kami lihat dari evaluasi (Ditjen) Minerba,” ujarnya singkat.

Surat resmi Ditjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 menjadi dasar pemberian sanksi penghentian sementara kepada 190 perusahaan tambang. Sanksi ini terkait kewajiban penempatan jaminan reklamasi pascatambang yang belum dipenuhi.

Selama masa penangguhan, para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetap diwajibkan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan tambang, termasuk menjaga kelestarian lingkungan di wilayah operasinya.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Tambang Ilegal, izin tambang, pelanggaran lingkungan, dan tambang batu bara dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.