Periskop.id - Pimpinan DPR RI sepakat untuk memangkas sejumlah tunjangan yang diterima anggota DPR RI. Tak hanya tunjangan perumahan yang dihentikan sejak 31 Agustus 2025 dan moratorium kunjungan ke luar negeri, tapi juga memangkas tunjangan lainnya.
“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DRP setelah evaluasi meliputi biaya langganan daya listrik, jasa telepon kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjungan transportasi,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers DPR RI Menjawab tuntutan 17+8, di DPR RI, Jumat (5/9).
Kemudian, lanjut Dasco, anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak keuangannya. Ia menjelaskan, pimpinan DPR sudah menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing.
“Dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud,” ujar Dasco.
Khusus untuk bagi anggota yang telah diproses non-aktif oleh mahkamah partai masing-masing, pimpinan DPR telah juga menulis surat kepada pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan, untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing anggotanya.
“DPR juga juga akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya,” serunya.
Sekadar informasi, surat pernyataan ini ditanda tangani oleh pimpinan DPR RI, Puan Maharani, Sufmi Dasko Ahmad, Saan Mustafa, Cucun Ahmad Samsurijal.
Unjuk Rasa
Untuk diketahui, hari ini ratusan mahasiswa dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Jumat (5/9), berunjuk rasa di depan Kompleks DPR/MPR Senayan, Jakarta, untuk mendesak pemerintah agar memenuhi tenggat waktu tuntutan 17+8 yang diajukan segenap rakyat Indonesia.
"Kami di sini berangkat dari Jatinangor, mengundang seluruh rakyat Indonesia, kawan-kawan dari Jakarta, dan kawan-kawan dari masyarakat sipil, kita bersenang-senang di sini dan menuntut pertanggungjawaban," kata Wakil Ketua BEM Unpad Ezra setelah memberikan orasi di Jakarta, Jumat (4/9).
Menurut dia, unjuk rasa tersebut merupakan aksi damai dan mengusung tema Piknik Nasional Rakyat untuk mendesak pemerintah agar memenuhi tuntutan rakyat rakyat yang telah diajukan oleh kelompok kolektif 17+8 Indonesia Berbenah dalam beberapa unjuk rasa sebelumnya.
Tuntutan Rakyat 17+8 yang disampaikan itu terbagi dalam dua bagian. Pertama, sebanyak 17 tuntutan diminta untuk dipenuhi dalam jangka pendek, yakni paling lambat 5 September 2025.
Kedua, sebanyak delapan tuntutan lainnya mesti dipenuhi setidaknya dalam kurun waktu satu tahun atau paling lambat 31 Agustus 2026.
Isi tuntutan itu, antara lain pengusutan kasus kekerasan sepanjang demonstrasi pada 28-30 Agustus 2025, pembebasan demonstran yang dikriminalisasi, penghentian kekerasan oleh aparat, pencabutan wacana tunjangan DPR, reformasi lembaga negara, pengesahan RUU Perampasan Aset, dan lain-lain.
Menyusul audiensi Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Andre Rosiade dengan perwakilan badan eksekutif mahasiswa dan organisasi lainnya pada Rabu (3/9) yang membahas tuntutan rakyat tersebut, Ezra menilai masih terdapat kemunduran dari poin-poin tuntutan itu.
"Kita merasakan ada kemunduran. Contohnya, represifitas yang masih terjadi, itu kan kemunduran. Itu adalah salah satu poin-poin tuntutan," ujar Ezra.
Dalam unjuk rasa tersebut, massa mendesak pertanggungjawaban bagi para korban yang meninggal dan luka-luka saat berlangsungnya unjuk rasa pada 28 dan 29 Agustus 2025.
Mereka menuntut pertanggungjawaban dan permintaan maaf yang dinilai belum layak untuk dapat diterima. "Harapannya, hari ini adalah deadline dari tuntutan tanggal 5 September, ada progresifitas yang dikeluarkan dari pemerintah untuk memenuhi tuntutan masyarakat," tutur Ezra.
Dia pun menegaskan seluruh tuntutan itu penting dan harus dipenuhi oleh pemerintah. Namun, dia menggarisbawahi perlunya pemerintah untuk menghentikan represifitas dan tekanan-tekanan yang berlebihan kepada masyarakat.
Tinggalkan Komentar
Komentar