periskop.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengungkapkan bahwa pihaknya mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.

Bob Hasan menjelaskan, RUU tersebut diajukan untuk menjadi usul inisiatif dari DPR RI, sebuah perubahan dari status sebelumnya sebagai usulan pemerintah.

"Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025," kata Bob Hasan saat membuka rapat evaluasi Prolegnas di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/9).

Sebelumnya, RUU tersebut tercatat dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai usulan dari pemerintah.

Dalam rapat evaluasi yang dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tersebut, Baleg juga mengusulkan dua RUU lain untuk menjadi prioritas 2025, yakni RUU tentang Kamar Dagang dan Industri serta RUU tentang Kawasan Industri.

Bob Hasan memaparkan bahwa Baleg juga telah menerima usulan 10 RUU untuk masuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.

Beberapa di antaranya mencakup RUU tentang Transportasi Online, RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan RUU tentang Pekerja Lepas Indonesia.

Pihaknya kini menunggu respons dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atas seluruh usulan yang diajukan.

"Tentunya kami mengharapkan tanggapan dari pemerintah dan DPD RI, tentu di sini banyak tanggapan, ada pandangan," ujarnya.