periskop.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Iman Sukri menyarankan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 diserahkan kepada Komisi III DPR RI.
Menurut Iman, pelimpahan ini perlu dilakukan karena Baleg saat ini sedang menangani sejumlah RUU lain yang belum rampung, sehingga beban kerjanya akan terlalu banyak jika harus membahas RUU Perampasan Aset juga.
"Kayaknya kebanyakan, nanti diaturlah perampas aset bagaimana, kayanya lebih pas di Komisi III, kan KUHAP juga di Komisi III, jadi in line begitu," kata Iman saat rapat evaluasi prolegnas di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/9).
Ia menyebut beberapa RUU yang kini sedang dibahas di Baleg adalah RUU Koperasi, RUU Statistik, hingga RUU Pelindungan Pekerja Migran.
Selain itu, Iman menyoroti sisa waktu kerja DPR RI yang hanya tinggal 32 hari hingga Desember 2025.
Untuk itu, ia mengusulkan pembentukan beberapa panitia kerja (panja) tambahan agar proses legislasi bisa berjalan lebih efektif, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.
"Mudah-mudahan dalam 32 hari kita dibikin dua atau tiga Panja, itu lebih efektif agar produk legislasi kita lebih dari segi kualitas maupun kuantitasnya lebih baik," ujarnya.
Sebelumnya, Baleg DPR mengusulkan agar RUU Perampasan Aset dimasukkan ke dalam prolegnas prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan juga menegaskan bahwa RUU tersebut diusulkan menjadi inisiatif DPR, beralih dari status sebelumnya sebagai usulan pemerintah.
Tinggalkan Komentar
Komentar