periskop.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan persetujuannya atas usulan DPR untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.

Supratman juga mengapresiasi usulan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mengajukan total tiga RUU untuk menjadi prioritas.

"Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/9).

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah pada dasarnya sudah siap membahas RUU Perampasan Aset dan menghargai langkah DPR yang telah memenuhi janji untuk mengambil alih penyusunan draf RUU tersebut.

Sebagai bentuk kolaborasi, Supratman membuka peluang untuk saling berbagi bahan pembahasan. 

"Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset diusulkan menjadi inisiatif DPR, beralih dari status awalnya sebagai usulan pemerintah dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029.

Selain RUU Perampasan Aset, dua RUU lain yang disetujui masuk Prolegnas Prioritas 2025 adalah RUU Kamar Dagang dan Industri serta RUU Kawasan Industri.

Di luar itu, Baleg DPR juga telah menerima usulan 10 RUU lain untuk masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029, di antaranya RUU tentang Transportasi Online dan RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).