periskop.id - Pemerintah menargetkan penyelesaian draf rancangan undang-undang (RUU) tentang Pemilu pada tahun 2026. Langkah ini diambil setelah pemerintah sepakat mengambil alih inisiatif penyusunan RUU tersebut dari DPR.
"Target kami sih 2026 sudah mulai selesai, kemudian dibahas dan segera. Ini, kan, masuk skala prioritas," ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko KumhamImipas) Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di Gedung KemenkoKumhamImipas, Jakarta, Selasa (16/9).
Pernyataan ini disampaikannya usai menerima audiensi dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu.
Yusril menjelaskan, dengan penyelesaian RUU pada 2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memiliki landasan hukum yang jelas dan waktu persiapan yang lebih memadai untuk menyelenggarakan Pemilu 2029.
Menurutnya, hal ini akan memperbaiki kualitas persiapan pemilu secara keseluruhan.
"Sehingga persiapan-persiapan pemilu itu berjalan lebih baik dibandingkan dengan pemilu sebelumnya," ucap Yusril.
Inisiatif pemerintah untuk menyusun RUU ini, kata Yusril, sejalan dengan usulan koalisi masyarakat sipil yang mendorong pemerintah mengambil alih proses tersebut.
"Koalisi masyarakat sipil hari ini memutuskan supaya pemerintah yang mengambil alih," tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama, yang mewakili koalisi, membenarkan bahwa pihaknya secara resmi meminta pemerintah menjadi inisiator pembahasan RUU Pemilu.
Desakan ini muncul lantaran DPR dinilai tidak menunjukkan kemajuan dalam membahas rancangan legislasi tersebut.
"Salah satu poin yang kami usulkan di dalam 15 agenda reformasi UU Pemilu dan Partai Politik adalah bagaimana pemerintah mengambil alih pembahasannya menjadi usulan dari pemerintah," kata Heroik.
Ia menambahkan, masukan yang disampaikan mencakup perbaikan pada empat aspek utama, yakni aktor pemilu, manajemen penyelenggaraan, transparansi, dan penegakan hukum.
Heroik juga menyebut koalisi mengusulkan pembentukan tim khusus yang melibatkan kelompok masyarakat sipil untuk membantu penyiapan naskah akademik dan draf RUU.
Menurutnya, usulan tersebut disambut baik oleh Yusril untuk menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyusunan ke depan.
Tinggalkan Komentar
Komentar