Periskop.id – Waspada bagi Anda yang memiliki rekening atau akun bank tetapi jarang digunakan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan akan menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant, yakni rekening pasif atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah penguatan sistem anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, sekaligus untuk menjaga ekosistem keuangan nasional agar tetap aman dan bersih dari penyalahgunaan, demikian dilansir Antara.

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama jangka waktu tertentu, sesuai kebijakan masing-masing bank. Biasanya, jika rekening nganggur selama 3 bulan, 6 bulan, atau bahkan 12 bulan berturut-turut tanpa aktivitas, maka bank dapat menetapkannya sebagai rekening dormant.

“Langkah penghentian sementara ini dilakukan karena banyak rekening dormant digunakan sebagai sarana pencucian uang, jual beli rekening, penipuan daring, hingga penampungan hasil perjudian online,” jelas PPATK dalam laman resminya.

Sepanjang tahun 2024, PPATK menemukan lebih dari 28.000 rekening yang diduga digunakan untuk deposit judi online dan aktivitas keuangan ilegal lainnya. Banyak dari rekening tersebut merupakan hasil jual beli rekening, yang kemudian disalahgunakan oleh pelaku kejahatan siber dan narkotika.

PPATK juga mengungkap bahwa beberapa rekening yang terindikasi dormant justru tidak lagi dikuasai oleh pemilik sahnya, melainkan pihak lain yang menggunakan aksesnya untuk transaksi mencurigakan.

Cara Agar Rekening Bank Tidak Diblokir PPATK

Agar rekening Anda tidak diblokir karena dianggap dormant, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

1. Lakukan Transaksi Secara Berkala

Usahakan melakukan minimal satu transaksi per bulan, seperti transfer, tarik tunai, atau pembayaran, agar rekening Anda tetap dianggap aktif. Jangan biarkan rekening nganggur 3 bulan tanpa aktivitas.

2. Jangan Serahkan Akses Rekening kepada Orang Lain

Hindari memberikan kartu ATM, akses mobile banking, atau data login kepada orang lain. Terlebih lagi, jual beli atau sewa rekening merupakan tindakan yang berisiko tinggi dan bisa dijerat hukum pidana.

3. Segera Klarifikasi Jika Terlanjur Diblokir

Apabila rekening Anda terlanjur diblokir PPATK, segera hubungi pihak bank atau langsung mengajukan klarifikasi ke PPATK. Pemblokiran ini bersifat sementara, dan dana Anda tetap aman serta bisa diakses kembali setelah proses verifikasi.

“Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank,” tegas PPATK.

Dana Aman, Asalkan Segera Diurus

PPATK memastikan bahwa meskipun rekening dinonaktifkan sementara, nasabah tetap memiliki hak penuh terhadap saldo yang ada di dalamnya. Proses aktivasi ulang dapat dilakukan melalui cabang bank terkait, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Jangan Remehkan Akun Bank Tak Terpakai

Langkah ini bukan sekadar peringatan, melainkan bagian dari strategi nasional dalam mencegah penyalahgunaan keuangan oleh jaringan kejahatan digital. Maka dari itu, penting bagi masyarakat untuk tidak membiarkan rekening pasif begitu saja, apalagi dalam waktu lebih dari 3 bulan.

“Beberapa rekening dormant ditemukan justru digunakan oleh bukan pemilik sahnya, yang memanfaatkannya untuk aktivitas mencurigakan,” ungkap PPATK.