Periskop.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada ribuan rekening yang masuk kategori rekening dormant atau rekening yang tidak aktif. Salah satu pemicunya adalah rekening yang nganggur atau tidak digunakan selama 3 hingga 12 bulan, termasuk tabungan pribadi maupun rekening bisnis.

Dalam unggahan resmi akun Instagram @ppatk_indonesia, Senin, PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant adalah rekening yang tidak dipakai untuk aktivitas transaksi apapun selama minimal 3 bulan, baik rekening tabungan rupiah maupun valuta asing, termasuk rekening giro. Rekening tersebut bukan tipe khusus, melainkan rekening biasa yang menjadi pasif karena tidak digunakan.

28.000 Rekening Dormant Diblokir Sementara

Selama tahun 2024, PPATK telah menghentikan sementara transaksi pada sekitar 28.000 rekening dormant. Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, langkah ini diambil sebagai bagian dari perlindungan terhadap masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Ivan di Jakarta, Minggu (18/5).

Ivan menambahkan bahwa rekening pasif yang dikuasai pihak ketiga sangat rawan disalahgunakan dalam berbagai tindak pidana, seperti judi online (judol), penipuan digital, hingga perdagangan narkotika.

OJK Dukung PPATK

Dukungan terhadap langkah PPATK juga datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebutkan bahwa pihaknya telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap 17.026 rekening hingga Juni 2025, berdasarkan laporan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Bank juga diminta untuk mengidentifikasi rekening mencurigakan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan melaporkan ke PPATK.

“Kami meminta bank untuk meningkatkan pelaporan transaksi mencurigakan serta melakukan enhance due diligence (EDD) terhadap rekening yang berpotensi disalahgunakan,” ujar Dian.

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant

Meski rekening nganggur 3 bulan berisiko dibekukan sementara, nasabah tetap bisa mengaktifkannya kembali dengan prosedur berikut:

  1. Isi formulir pengajuan keberatan melalui tautan ini
  2. Tunggu proses review oleh PPATK dan bank, dengan estimasi 5 hari kerja, dan bisa diperpanjang hingga total 20 hari kerja tergantung pada kelengkapan data.
  3. Cek status rekening secara mandiri melalui mesin ATM, mobile banking, atau langsung ke bank untuk memastikan apakah sudah aktif kembali.

PPATK dan OJK menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk pencegahan agar rekening nganggur 3 bulan atau lebih tidak menjadi sarana transaksi ilegal. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak pelaku kriminal digital menggunakan rekening pasif untuk menghindari deteksi.