periskop.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memberikan jaminan keamanan dana dan data nasabah sehubungan dengan kebijakan pemblokiran rekening pasif atau dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

BNI menyatakan kepatuhannya terhadap langkah regulator dalam mencegah aktivitas keuangan ilegal.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo meminta nasabah untuk tidak cemas mengenai kebijakan ini. Ia memastikan bahwa baik dana maupun data pribadi nasabah tidak terdampak oleh pemblokiran sementara tersebut. 

"Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak memengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman," ujar Okki dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).

Okki menjelaskan, proses pembukaan blokir rekening memerlukan persetujuan dari PPATK, yang pengurusannya dapat diinisiasi melalui kantor cabang BNI. 

Setelah status blokir dicabut oleh PPATK, nasabah dapat mengaktifkan kembali rekeningnya dengan mengunjungi kantor cabang BNI terdekat, menunjukkan KTP, serta melakukan setoran minimal Rp100.000.

Untuk menghindari status rekening menjadi pasif di kemudian hari, BNI mengimbau nasabah agar rutin bertransaksi dan memperbarui data kontak seperti nomor telepon dan email. "Melalui langkah ini, kami berharap nasabah semakin menyadari pentingnya menjaga keaktifan rekening serta bersama-sama mendukung penguatan sistem keuangan nasional yang aman dan sehat," tutup Okki.