periskop.id - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan mempublikasikan daftar 1.178 narapidana penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto secara terbuka di laman resmi kementerian. 

Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi agar publik dapat mengakses informasi secara langsung dan menghindari spekulasi. 

“Hari ini saya perintahkan supaya nama-namanya semua di-upload di website Kementerian Hukum supaya tidak ada kecurigaan,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dikutip dari Antara, Senin (4/8).

Supratman menyebut bahwa seluruh nama penerima amnesti telah melalui proses verifikasi yang ketat. Namun, ia menegaskan bahwa nama-nama tersebut tidak dapat dipublikasikan sebelum Keputusan Presiden (Keppres) ditandatangani. 

“Jadi, sebelum presiden mengumumkan, tidak boleh saya buka,” ujarnya, merujuk pada kewenangan Presiden dalam pemberian amnesti.

Keppres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 1 Agustus 2025. Amnesti sendiri adalah pengampunan hukum yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau kelompok yang telah dijatuhi hukuman pidana, dan biasanya berhubungan dengan pertimbangan sosial atau politik tertentu.

Setelah Keppres diteken, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) untuk memverifikasi narapidana yang tercantum sebagai penerima amnesti dalam Keppres tersebut. 

Nama-nama itu turut dilampirkan dalam surat yang kini menjadi acuan lembaga terkait untuk proses administrasi lanjutan.

Di antara 1.178 nama yang memperoleh amnesti, terdapat nama-nama yang dikenal publik seperti Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan akademisi sekaligus Direktur Indonesia Maritime Institute, Yulianus Paonganan atau Ongen. 

Hasto sebelumnya dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus perintangan penyidikan dan suap terkait tersangka Harun Masiku.

Sementara itu, Ongen divonis atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam perkara penghinaan kepada mantan Presiden Joko Widodo. Publikasi daftar penerima amnesti ini diharapkan dapat menegaskan prinsip keterbukaan pemerintah dalam penegakan hukum dan pelaksanaan hak-hak konstitusional warga negara.