Periskop.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkenalkan istilah baru “Pindar” atau pinjaman daring sebagai upaya membedakan layanan pinjaman online legal dari pinjol ilegal yang selama ini memiliki citra negatif di masyarakat.
Langkah ini diharapkan membantu masyarakat lebih bijak dalam memilih platform pembiayaan digital, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pindar atau pinjaman daring itu istilah baru yang kita gunakan untuk membedakan dari pinjol ilegal, karena istilah pinjol itu sekarang sudah lebih dikonotasikan negatif, jadi supaya ini membedakan yang positif,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, seperti yang dilansir Antara.

Berikut ini perbedaan mendasar antara pinjol dan pindar yang perlu Anda ketahui.

1. Definisi dan Status Legalitas

Pinjol adalah Istilah lama untuk pinjaman online, namun kini lebih sering digunakan untuk menyebut platform ilegal yang tidak terdaftar dan diawasi OJK.

Pindar merupakan istilah baru dari OJK untuk pinjaman online legal yang terdaftar dan diawasi secara resmi, sehingga lebih aman digunakan.

2. Citra di Masyarakat

Pinjol memiliki citra buruk akibat praktik penagihan kasar, bunga mencekik, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Pindar diposisikan sebagai layanan pembiayaan digital yang sah, transparan, dan diatur untuk melindungi konsumen.

3. Tujuan Penggunaan

Pinjol ilegal sering dimanfaatkan untuk tujuan konsumtif berisiko tinggi, seperti membeli barang mewah tanpa mempertimbangkan kemampuan bayar.

Pindar disarankan untuk kebutuhan produktif, misalnya modal usaha UMKM, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian.

4. Pengawasan dan Regulasi

Pinjol ilegal tidak diawasi OJK, sehingga rawan pelanggaran hukum dan penipuan.

Pindar diawasi penuh oleh OJK dengan aturan ketat, termasuk penentuan bunga agar tetap melindungi konsumen.

“Penentuan bunga pinjaman pindar dilakukan untuk melindungi konsumen,” ungkap Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

5. Risiko Penggunaan

Pinjol ilegal memiliki risiko tinggi kehilangan data pribadi, bunga yang membengkak, dan jeratan utang yang sulit dilunasi.

Pindar meski legal, bunganya relatif tinggi sehingga tetap berisiko jika digunakan untuk kebutuhan konsumtif.

Friderica mengingatkan, “Mereka akan bisa pakai pinjol yang sekarang pindar itu dengan baik, karena walaupun bunganya relatif tinggi, tapi mereka tahu bisa segera mengembalikan. Tapi jeleknya kalau misalnya beli untuk konsumtif… banyak anak muda yang menjadi korban dari hal seperti itu.”