periskop.id - Belakangan ini, publik dihebohkan dengan berita pemblokiran jutaan rekening bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Banyak nasabah yang terkejut mendapati rekening mereka yang sudah lama tidak terpakai tiba-tiba tidak bisa diakses.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar: apa sebenarnya yang terjadi?
Tindakan tegas PPATK ini bukanlah tanpa alasan. Di balik rekening yang tampak "tertidur" atau dormant, tersembunyi sebuah risiko besar yang mengancam keamanan sistem keuangan nasional.
Apa Sebenarnya Rekening Dormant (Rekening Pasif) Itu?
Secara sederhana, rekening dormant atau rekening pasif adalah istilah perbankan untuk rekening yang tidak menunjukkan adanya aktivitas transaksi oleh nasabah dalam periode waktu tertentu.
Periode ini bervariasi antar bank, umumnya berkisar antara 6 hingga 12 bulan berturut-turut.
Penting untuk dicatat, "aktivitas transaksi" yang dimaksud adalah transaksi yang diinisiasi oleh nasabah, seperti transfer, penarikan tunai, pembayaran tagihan, atau setoran.
Transaksi yang dibuat otomatis oleh sistem bank, seperti pendebetan biaya administrasi atau pengkreditan bunga, tidak dihitung sebagai aktivitas yang bisa mencegah rekening menjadi pasif.
Penyebab Umum Rekening Menjadi Pasif
Sebuah rekening bisa menjadi dormant karena berbagai alasan yang sering kali tidak disadari oleh pemiliknya, antara lain:
- Memiliki Banyak Rekening: Nasabah memiliki beberapa rekening dan salah satunya terlupakan atau jarang sekali digunakan.
- Saldo Kosong: Saldo rekening habis terpotong biaya administrasi bulanan, dan tidak ada setoran baru yang masuk dalam waktu lama.
- Lupa atau Pindah Alamat: Nasabah lupa memiliki rekening tersebut, kehilangan buku tabungan, atau pindah domisili tanpa memperbarui data di bank.
- Pemilik Meninggal Dunia: Rekening milik nasabah yang telah meninggal dunia secara otomatis akan dibekukan oleh bank untuk melindungi aset di dalamnya hingga diklaim oleh ahli waris yang sah.
Mengapa PPATK Turun Tangan? Alasan di Balik Pemblokiran
Pemblokiran rekening dormant oleh PPATK adalah langkah strategis untuk melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan.
Tindakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Sebagai lembaga intelijen keuangan negara, PPATK menemukan bahwa rekening dormant telah menjadi celah keamanan yang masif dan sering disalahgunakan untuk berbagai tindak kejahatan. Berikut adalah alasan utamanya:
- Menjadi Sarang Kejahatan Keuangan: PPATK mengidentifikasi bahwa rekening-rekening pasif ini marak diperjualbelikan dan digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan, seperti penipuan, transaksi narkotika, korupsi, dan yang paling mengkhawatirkan saat ini, judi online. Pada tahun 2024 saja, lebih dari 28.000 rekening teridentifikasi terkait jual beli rekening untuk deposit judi online.
- Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Rekening yang tidak diawasi pemiliknya menjadi alat yang sempurna bagi para kriminal untuk "mencuci" uang haram. Dengan menggunakan rekening dormant, jejak transaksi menjadi kabur dan sulit dilacak oleh penegak hukum. Langkah pemblokiran ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
- Melindungi Pemilik Rekening yang Sah: Ironisnya, pemblokiran ini justru bertujuan melindungi nasabah. Banyak kasus di mana dana di rekening dormant disalahgunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dengan menghentikan sementara transaksi, PPATK memberikan "alarm" kepada nasabah untuk memeriksa dan mengamankan kembali aset mereka.
Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Jaminan Keamanan Dana
Langkah PPATK ini didukung penuh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator dan pengawas industri perbankan.
OJK telah meminta perbankan untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan verifikasi data nasabah secara lebih ketat, atau dikenal dengan istilah enhanced due diligence (EDD).
Hal ini sejalan dengan mandat OJK dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan bank untuk menjaga keamanan aset konsumen.
Lalu, bagaimana nasib uang Anda di rekening yang diblokir? Kepala PPATK dan pihak OJK telah berulang kali menegaskan bahwa hak nasabah atas dananya tidak akan hilang sedikit pun.
Dana tersebut hanya diamankan, bukan disita. Pemilik rekening yang sah dapat mengaktifkan kembali rekeningnya dan mengakses kembali dananya setelah melalui prosedur verifikasi yang berlaku.
Tinggalkan Komentar
Komentar