periskop.id - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) merilis skema baru terkait perpanjangan batas waktu angsuran hunian bersubsidi menjadi maksimal 30 tahun. Langkah strategis ini dirancang guna mempermudah akses kepemilikan rumah terjangkau bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta kalangan berpenghasilan tanggung (MBT).

"Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait di Jakarta, Kamis (26/2).

Terobosan program pembiayaan perumahan nasional ini menambah rentetan fasilitas kemudahan dari negara. Pemerintah sebelumnya telah menggratiskan pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kelompok MBR juga mendapat kebebasan biaya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Negara turut menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian properti baru seharga maksimal Rp2 miliar hingga tenggat waktu 2027 mendatang.

Otoritas perumahan kini tengah meracik skema pembiayaan khusus menyasar kalangan kelas menengah atau MBT. Aturan baru ini mematok suku bunga tetap sebesar 7% selama 15 tahun masa pembayaran.

Calon pembeli rumah kelak cukup melunasi uang muka ringan senilai 1% saja. Pemerintah akan membebaskan beban pajak pertambahan nilai secara penuh bagi target sasaran ini.

Konsumen turut menerima suntikan dana kemudahan senilai Rp25 juta dari kantong negara. Bantuan finansial ini berfungsi menutup aneka biaya awal pembelian, seperti tarif provisi, jasa notaris, hingga premi asuransi.

Kebijakan pelonggaran batas waktu KPR tersebut langsung mendapat lampu hijau dari Kementerian Keuangan. Langkah ini dinilai sangat efektif memperluas jangkauan penyaluran kredit kepemilikan properti rakyat.

“Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” kata Menteri Keuangan Purbaya.

Pelonggaran batas waktu cicilan diyakini mampu mendorong sektor perbankan bergerak lebih progresif. Lembaga keuangan akan lebih berani menyalurkan fasilitas pembiayaan properti berjangka panjang.

“Kalau cicilan lebih ringan, kemampuan rakyat meningkat, sektor perumahan tumbuh lebih cepat, dan ekonomi ikut terdorong,” tegasnya.