periskop.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menunda implementasi fasilitas pembiayaan dan transaksi short selling oleh perusahaan efek hingga 17 Maret 2026. Keputusan ini tertuang dalam surat pengumuman Nomor Peng-00174/BEI.POP/09-2025 yang dipublikasikan dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Jumat.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa selama masa penundaan, BEI tidak akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor II-H. 

“Penundaan implementasi sebagaimana dimaksud di atas mulai berlaku sejak 29 September 2025,” ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (26/9).

Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama BEI juga telah menunda pelaksanaan short selling akibat gejolak pasar saham. 

Kepala Eksekutif OJK bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, mengatakan, “Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut dan mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan dan pelaku pasar, OJK akan mengambil kebijakan awal, pertama adalah menunda implementasi kegiatan short selling.”

Meski ditunda, sejumlah anggota bursa (AB) sebenarnya sudah menyatakan kesiapan. Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa tiga AB saat ini berada di tahap akhir persiapan untuk memfasilitasi transaksi short selling maupun intraday short selling (IDSS). 

“Tiga AB sedang dalam proses akhir, sehingga kami harap dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah ada paling tidak tiga AB yang nantinya bisa memberikan layanan Intraday Short Selling kepada para investor,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jeffrey menyebutkan bahwa hingga kini terdapat 27 anggota bursa yang berminat menyediakan layanan short selling. Dari jumlah tersebut, sembilan AB sedang dalam proses persiapan untuk memperoleh izin resmi sebagai fasilitator short selling.

Kesiapan para anggota bursa ini menunjukkan bahwa meski implementasi ditunda, minat pasar terhadap instrumen short selling tetap tinggi. Namun, regulator memilih langkah hati-hati untuk menjaga stabilitas pasar modal di tengah dinamika ekonomi global maupun domestik.

Dengan penundaan ini, BEI dan OJK berharap dapat memberi waktu lebih bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mematangkan infrastruktur, regulasi, serta mekanisme pengawasan, sehingga ketika short selling benar-benar diterapkan, pasar dapat berjalan lebih sehat, transparan, dan berdaya saing.