periskop.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa kasus keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagian besar dipicu oleh ketidakpatuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terhadap standar operasional prosedur (SOP).
“Kita bisa identifikasi bahwa kejadian itu rata-rata karena SOP yang kita tetapkan tidak dipatuhi dengan saksama,” ujar Kepala BGN Dadan Hindayana dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta.
Dadan mencontohkan, salah satu pelanggaran SOP terjadi pada tahap pembelian bahan baku. BGN menetapkan pembelian harus dilakukan maksimal H-2 sebelum dimasak, namun masih ada SPPG yang membeli bahan baku sejak H-4. Kondisi ini meningkatkan risiko penurunan kualitas bahan makanan.
Selain itu, pelanggaran juga ditemukan pada durasi penyiapan hingga pengiriman makanan. Menurut Dadan, waktu ideal dari proses memasak hingga makanan sampai ke penerima manfaat adalah enam jam, dengan standar optimal empat jam.
Namun, ada SPPG yang membutuhkan waktu hingga 12 jam, sehingga meningkatkan potensi makanan tidak lagi layak konsumsi.
Hingga 30 September 2025, tercatat 6.456 penerima manfaat mengalami keracunan akibat ketidakpatuhan tersebut. BGN pun mengambil langkah tegas dengan menutup sementara SPPG yang terbukti melanggar aturan.
“Kita memberikan tindakan bagi SPPG yang tidak mematuhi SOP dan menimbulkan kegaduhan, kita tutup sementara sampai semua proses perbaikan dilakukan,” tegas Dadan.
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah kini mewajibkan setiap SPPG memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS). Selain itu, seluruh penyedia layanan juga diwajibkan memiliki alat sterilisasi untuk memastikan peralatan makan yang digunakan benar-benar steril.
Tinggalkan Komentar
Komentar