periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan rencana pemeriksaan acak terhadap jalur hijau kepabeanan dan cukai tidak akan menghambat arus impor. Ia memastikan langkah ini dirancang agar tetap menjaga kelancaran distribusi barang.
“Desain tidak mengganggu kelancaran barang-barang di sana. Makanya saya random sample,” ujar Purbaya dikutip dari Antara, Rabu (1/10).
Menurutnya, pemeriksaan acak tersebut hanya dilakukan sesekali dan tidak memakan banyak waktu. Dengan begitu, aktivitas impor tetap berjalan normal tanpa hambatan berarti.
“Paling satu hari berapa biji. Tapi, jangan main-main. Gitu saja. Kalau ketahuan, awas!” tegasnya.
Rencana ini pertama kali disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2025. Purbaya menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi memberantas peredaran rokok ilegal yang kerap memanfaatkan celah jalur hijau impor.
Ia menegaskan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik tersebut, termasuk pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) maupun Kementerian Keuangan. “Kalau ketahuan, awas,” ulangnya menekankan.
Selain jalur hijau, pemerintah juga menyoroti penjualan rokok ilegal di platform e-commerce hingga warung kelontong. Purbaya mengaku telah mendeteksi pelaku di ranah digital dan akan memantau proses penarikan barang ilegal dari platform tersebut.
Untuk warung kelontong, ia mendengar praktik penjualan rokok ilegal dilakukan secara eceran per toples dengan harga lebih murah. Karena itu, inspeksi acak juga akan dilakukan di tingkat warung.
“Saya harapkan dengan itu nanti tiga bulan ke depan sudah hilang. Siklus impor kan tiga bulan kira-kira. Kami harap semuanya mengikuti aturan dengan benar,” katanya.
Data DJBC menunjukkan, rokok ilegal masih mendominasi 61% peredaran barang ilegal. Hingga Juni 2025, DJBC mencatat 13.248 penindakan dengan nilai Rp3,9 triliun. Meski jumlah kasus turun 4% dibanding tahun lalu, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru naik 38%.
Tinggalkan Komentar
Komentar