periskop.id - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melalui Kanwil Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal di wilayah Jakarta. Total kerugian tercatat mencapai Rp31,6 miliar. 

Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan langkah-langkah pengawasan Bea Cukai menjadi investasi jangka panjang untuk menjaga keamanan masyarakat dan kesehatan ekonomi bangsa.

“Kami memastikan setiap tindakan yang dilakukan kembali pada tugas dan fungsi Bea Cukai, yakni melindungi masyarakat dari barang berbahaya serta menjaga iklim usaha nasional dan penerimaan negara. Sinergi lintas lembaga menjadi kunci keberhasilan pengamanan ini,” ujar Djaka dalam konferensi pers Pemusnahan Rokok Ilegal dan Minuman Beralkohol, Jakarta, Rabu (3/12).

Adapun barang yang dimusnahkan meliputi 13,4 juta batang rokok senilai Rp16,2 miliar. Potensi kerugian negara mencapai Rp10,5 miliar yang dihitung dari nilai cukai dan pajak rokok.

Selain itu, turut dimusnahkan sebanyak 19.511 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), atau sekitar 12.864,82 liter, dengan nilai Rp9,9 miliar dan potensi kerugian negara Rp21,1 miliar yang dihitung dari nilai cukai, bea masuk, PPN, dan PPh.

"Akan dimusnahkan ada dua objek cukai. Ini objek cukai yang kita tangkap karena ilegal. Yang pertama adalah hasil tembakau, yang nanti kita sama-sama akan lakukan pemusnahan. Pemusnahannya ini sampel ada di sini, tapi kemudian pemusnahan besarnya ada di PT Solusi Bangun Indonesia di wilayah Gunung Putri, Jawa Barat," ucap Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Akhmad Rofiq.

Rofiq menegaskan, melalui semangat sinergisitas serta penegakan hukum yang terukur, Kanwil Bea Cukai Jakarta melancarkan Operasi Macan Kemayoran. Operasi ini terus menjadi call sign utama dalam upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Lebih lanjut, dia menjelaskan rangkaian operasi ini menjadi bukti konsistensi Kanwil Bea Cukai Jakarta dalam memastikan kepatuhan dan memberikan efek jera secara proporsional. Operasi ini juga sekaligus menjaga keberlanjutan iklim usaha yang taat aturan.