periskop.id - Komisi Percepatan Reformasi Polri menyatakan tidak dilibatkan dalam proses penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya baru mengetahui keberadaan Perpol tersebut setelah aturan itu beredar di internal kepolisian.

“Terus terang kami tidak tahu. Saya malah mendapat informasi lewat pesan WhatsApp setelah pulang ke rumah. Saya teruskan ke Wakapolri dan beliau juga kaget,” kata Jimly kepada wartawan setelah rapat pleno Komisi Percepatan Reformasi Polri pada Kamis (18/12).

Jimly menegaskan, Komisi Percepatan Reformasi Polri merupakan lembaga resmi yang dibentuk Presiden dan sejak awal dimaksudkan berjalan seiring dengan struktur internal Polri. Karena itu, setiap kebijakan strategis yang berkaitan dengan reformasi kepolisian seharusnya dikomunikasikan terlebih dahulu kepada komisi tersebut.

“Kalau ada kebijakan baru, apalagi yang berdampak luas, seharusnya kami diberi tahu. Mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terulang,” ujarnya.

Meski demikian, Jimly menekankan bahwa penerbitan Perpol tersebut tidak dimaksudkan untuk mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut niat awal Perpol justru untuk menjalankan putusan MK, khususnya dalam mengatur status anggota Polri yang telah lebih dulu menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara.

“Tujuannya baik, bukan untuk melawan putusan MK. Masalahnya muncul karena pengaturannya belum rapi dan menimbulkan tafsir seolah-olah bertentangan,” kata Jimly.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah pencantuman daftar kementerian atau lembaga tertentu dalam Perpol, yang dinilai justru menimbulkan kesan diskriminatif. Menurut Jimly, seharusnya penugasan anggota Polri dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait, bukan ditentukan secara sepihak melalui daftar angka.

Ia mencontohkan pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum di kementerian yang menangani lingkungan hidup dan kehutanan. Dalam praktiknya, kementerian tersebut secara resmi meminta perwira Polri untuk mengisi jabatan karena kebutuhan akan pengalaman penegakan hukum.

“Ini sering disalahpahami seolah-olah Polri mengirim orang. Faktanya, banyak lembaga yang meminta karena memang membutuhkan,” ujarnya.

Jimly juga mengingatkan bahwa terdapat puluhan instansi yang secara undang-undang memiliki kewenangan penyidikan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dalam pelaksanaannya, instansi-instansi tersebut kerap membutuhkan dukungan sumber daya manusia dari Polri yang memiliki pengalaman teknis.

Di tengah polemik tersebut, Komisi Percepatan Reformasi Polri menegaskan komitmen Polri untuk menghormati putusan MK. Wakil Polri yang hadir dalam rapat pleno bersama komisi hari ini, Kamis (18/12) memastikan tidak akan ada lagi penugasan baru anggota Polri ke jabatan sipil setelah putusan MK.

“Sesudah putusan MK, tidak ada lagi penugasan baru. Itu sudah jelas,” kata Jimly.

Namun, terkait anggota Polri yang telah lebih dulu menjabat, pemerintah menilai perlu adanya aturan peralihan agar tidak menimbulkan kekacauan hukum, termasuk potensi gugatan terhadap keputusan pejabat yang berasal dari Polri.

Untuk itu, pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri mendorong penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang terintegrasi sebagai solusi sementara, sembari menyiapkan revisi Undang-Undang Polri melalui skema omnibus law.

“Yang sudah terlanjur menjabat ini harus diatur dengan jelas. Karena itu diperlukan PP terintegrasi sebelum omnibus law disahkan,” tutup Jimly.