Periskop.id - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya meluruskan isu yang menyebut, produk asal Amerika Serikat (AS) bisa masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Teddy, dalam pernyataannya melalui Sekretariat Kabinet di Jakarta, dikutip Senin (23/2) mengatakan, kabar tersebut tidak benar dan menyesatkan.

"Itu tidak benar," tegasnya. 

Ia menyatakan, seluruh produk yang memang diwajibkan memiliki sertifikasi halal tetap harus mencantumkan label halal resmi. Baik yang diterbitkan lembaga halal di AS maupun oleh otoritas di Indonesia.

"Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halal-nya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia," tuturnya.

Teddy menjelaskan, untuk produk makanan dan minuman, sertifikasi halal bersifat wajib. Di AS, kata Teddy, sertifikat halal dapat diterbitkan oleh lembaga seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America(IFANCA).

Sementara di Indonesia, kewenangan tersebut berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain itu, kata Teddy, produk kosmetik dan alat kesehatan juga tidak luput dari pengawasan. Keduanya wajib mengantongi izin edar dan sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat beredar di pasar domestik.

"Produk kosmetik dan alat kesehatan wajib memiliki sertifikasi dari BPOM," tuturnya. 

Ia menambahkan, Indonesia dan AS telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian saling pengakuan standar halal. Kesepakatan ini memungkinkan adanya penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global, tanpa mengurangi standar dan pengawasan yang berlaku di masing-masing negara.

Sebelumnya, ramai dikabarkan, Indonesia melonggarkan aturan halal bagi produk asal AS, setelah penandatanganan perjanjian dagang tarif resiprokal (ART) oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington.

Dalam dokumen Annex III Article 2.9 disebutkan, penyesuaian aturan halal dilakukan untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan sejumlah barang dari AS, dengan pembahasan teknis lanjutan digelar di kantor USTR.

Perlindungan Konsumen
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mengatakan, sertifikasi halal mampu menjaga kedaulatan pangan serta menjaga kondisi industri perunggasan nasional.

Dia menilai perlu sikap kritis dan kehati-hatian atas beredarnya informasi klausul Kesepakatan Tarif Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat, soal pembebasan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal bagi sejumlah produk asal Amerika Serikat. Termasuk produk pangan, kesehatan, kosmetik, dan manufaktur.

"Sertifikasi halal bukan hambatan perdagangan. Ia adalah standar mutu, jaminan kepastian hukum, dan sekaligus kekuatan ekonomi nasional,” kata Singgih di Jakarta, Minggu (22/2). 

Dia mengatakan, isu ini tidak bisa dipandang semata sebagai bagian dari diplomasi perdagangan, melainkan harus dikaji dari perspektif perlindungan konsumen. Juga kedaulatan regulasi nasional, serta ketahanan industri pangan dalam negeri, khususnya sektor perunggasan dan produk makanan halal nasional.

Menurut dia, Indonesia telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam yang jumlahnya mencapai sekitar 87% dari total populasi nasional.

Selain sebagai amanat undang-undang, menurut dia, sertifikasi halal juga menjadi instrumen daya saing. Menurut dia, nilai belanja produk halal global mencapai lebih dari US$3,1 triliun pada 2024-2025, dan Indonesia termasuk pasar terbesar ketiga untuk industri halal dengan konsumsi mencapai US$282 miliar tahun 2025.

Menurut dia, kebijakan pelonggaran sertifikasi halal produk impor pangan khususnya olahan pangan berbahan daging, sangat berdampak terhadap industri perunggasan nasional. Padahal perunggasan merupakan salah satu tulang punggung ketahanan pangan hewani Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Pertanian, produksi daging ayam ras nasional dalam beberapa tahun terakhir berada pada kisaran 4,25–4,28 juta ton per tahun, dengan tingkat konsumsi ayam sebagai sumber protein hewani yang terus meningkat. Industri ini menyerap jutaan tenaga kerja, mulai dari peternak rakyat, pelaku UMKM, hingga sektor distribusi dan pengolahan.

Apabila produk pangan impor, termasuk daging dan produk olahan, memperoleh kelonggaran sertifikasi halal, tanpa mekanisme pengawasan yang setara dengan pelaku usaha nasional, dia khawatir akan terjadi ketimpangan perlakuan regulatif antara produk dalam negeri dan impor.

Selain itu, dia menilai kebijakan itu berpotensi berdampak terhadap tekanan harga dari peternak dan industri pengolahan domestik, serta menurunkan kepercayaan konsumen terhadap sistem jaminan halal nasional

“Kita harus memastikan bahwa kebijakan perdagangan tidak melemahkan daya tahan industri perunggasan rakyat yang selama ini menjadi penopang ekonomi daerah dan ketahanan pangan nasional,” tegasnya. 

Dia menegaskan, setiap perjanjian internasional harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan nasional. Juga tidak boleh mengurangi hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh jaminan produk halal yang jelas dan transparan.

"Kepentingan nasional, ketahanan pangan, dan perlindungan konsumen harus tetap menjadi prioritas utama. Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar, tetapi harus tetap menjadi produsen kuat dalam industri halal global," pungkasnya.