periskop.id - Pjs Ketua dan Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi atau yang akrab disapa Kiki mengonfirmasi sejumlah pejabat internal OJK ikut meramaikan perebutan kursi Anggota Dewan Komisioner (ADK).
"Teman-teman OJK banyak yang daftar untuk menjadi calon pengganti ADK OJK," ujarnya kepada wartawan di kantor Bank Indonesia, Jakarta dikutip Selasa (24/2).
Ketika didesak mengungkap berapa banyak pejabat yang ikut mendaftar dan siapa saja namanya, ia memilih menutup rapat informasi tersebut. Tak ada identitas, Ia justru mengarahkan pertanyaan tersebut diberikan kepada Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa.
"Tanya Pak Purbaya dong," jawabnya singkat.
Sebelumnya, Kiki secara terbuka menyatakan dukungannya agar para pejabat internal, terutama para Deputi Komisioner di Otoritas Jasa Keuangan ikut ambil bagian dalam bursa pencalonan Anggota Dewan Komisioner (ADK). Ia menilai partisipasi tersebut sebagai langkah yang wajar dan konstruktif, bahkan menjadi sinyal sehatnya proses kaderisasi serta regenerasi kepemimpinan di dalam tubuh OJK.
Menurutnya, memberi ruang kepada talenta internal untuk maju bukan hanya soal kompetisi jabatan, melainkan bagian dari upaya menjaga kesinambungan dan memperkuat institusi ke depan."Kita mendorong sih, temen-temen OJK maju. Maksudnya, ini ya, pejabat-pejabat Deputi Komisioner (OJK), silakan maju," tuturnya Jumat.
Sebagai informasi, Pemerintah resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk calon pengganti tiga posisi strategis di Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang saat ini kosong.
Ketiga jabatan tersebut meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Pansel ini diketuai langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merangkap anggota bersama delapan anggota lainnya yaitu Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.
Adapun, proses seleksi Anggota Dewan Komisioner (ADK) di Otoritas Jasa Keuangan terbilang panjang dan berlapis, dimulai dari penyaringan administrasi, penilaian rekam jejak, hingga uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Setiap tahap menjadi pintu penyaring yang menentukan siapa yang benar-benar layak melangkah lebih jauh.
Calon juga harus memenuhi syarat, ketentuan pendaftaran, dan ketentuan khusus sesuai Pengumuman Pendaftaran Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 pada laman www.kemenkeu.go.id dan www.bi.go.id. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Tinggalkan Komentar
Komentar