Periskop.id - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo menyatakan, Pemprov DKI harus memberikan insentif bagi para pemilik kendaraan listrik, setelah adanya pengenaan pajak untuk kendaraan Listrik.
"Pemprov DKI perlu mengatur insentif, sekurang-kurangnya pengurangan pajak untuk membuat orang-orang tertarik untuk terus menggunakan kendaraan listrik," kata Francine di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, Permendagri No.11/2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat membuka ruang bagi Pemprov DKI untuk memberikan insentif bagi kendaraan listrik di Jakarta.
Ia mengatakan, Pasal 3 ayat 3 huruf d dan e, menyebutkan, kendaraan bermotor listrik dan lain-lainnya dapat dikecualikan dari PKB melalui peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah. Pasal 19 ayat 1 lebih lanjut menetapkan, kendaraan listrik bisa diberikan insentif pembebasan atau setidaknya pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Peraturan ini harus lebih didalami lagi oleh Pemprov DKI untuk memberikan insentif bagi para pemilik kendaraan bermotor listrik," ujarnya.
Pemberian insentif tersebut, kata Francine, untuk terus mendukung upaya mengurangi polusi udara di ibu kota. Data Dinas Lingkungan Hidup Jakarta memperlihatkan sektor transportasi menyumbang sebanyak 67,04 persen dari total polusi di Jakarta.
Hal itu lantaran asap knalpot mengeluarkan zat-zat berbahaya seperti karbon monoksida, nitrogen oksida, dan partikulat halus yang berbahaya untuk kesehatan masyarakat.
"Kita punya tujuan bersama untuk mengurangi polusi dengan menambah kendaraan bertenaga listrik yang bisa mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil yang berpolusi tinggi," katanya.
Acuan Baru Pemda
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera mengatur kebijakan terkait kendaraan listrik menyusul pengesahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut menjadi acuan baru bagi pemerintah daerah dalam menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV).
“Karena sekarang Permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo.
Dia mengatakan, sebelumnya, kedaraan listrik dibebaskan dari pajak dan aturan ganjil genap di Jakarta. Ke depannya, dengan adanya Permendagri tersebut, Pramono akan mengatur kebijakan terkait mobil listrik di ibu kota secara lebih adil.
Diketahui, dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik kini tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dengan kata lain, kepemilikan maupun penyerahannya tetap masuk dalam skema pengenaan pajak.
Artinya, mobil listrik secara aturan tetap kena pajak, namun besaran pajak yang dibayar tidak selalu penuh, bahkan bisa nol rupiah, tergantung kebijakan daerah.
Pengenaan pajak itu memang tidak bersifat mutlak. Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19.
Besaran insentif tersebut diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah. Maka dari itu, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam dan bisa berbeda antarwilayah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sendiri menyatakan ,aturan baru pajak kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) tidak mengubah total pajak, melainkan hanya menggeser skema pemungutan.
"Sebetulnya total (pajak) sama, nggak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain," kata Purbaya kepada wartawan dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.
Regulasi anyar yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV).
Menkeu menjelaskan pada aturan sebelumnya terdapat bentuk insentif tertentu, seperti subsidi impor atau skema lain. Skema ini yang mengalami penyesuaian pada regulasi baru.
Namun, secara neto, beban pajak kendaraan listrik tetap sama jika dibandingkan dengan mekanisme sebelumnya. Ia menjamin perubahan tersebut lebih mencerminkan penyesuaian skema fiskal, bukan penambahan maupun pengurangan total pungutan.
"Net pajaknya nggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya," jelas Purbaya.
Tinggalkan Komentar
Komentar