Periskop.id – Advokat Juniver Girsang mengingatkan DPR RI agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, tidak memberikan kewenangan terlalu besar kepada aparat penegak hukum. Tanpa pengawasan dan pembagian kewenangan yang jelas, regulasi tersebut dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk menekan pihak tertentu, termasuk lawan politik.

Juniver menyampaikan peringatan itu dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (3/8). Ia menilai pembentukan aturan perampasan aset memang diperlukan, tetapi pelaksanaannya harus tetap menjamin kepastian hukum, hak milik, serta perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik.

"Jangan ini jadi alat baru 'alat kekuasaan' untuk menghabisi lawan politik, sebetulnya relungan hati kita sama," kata Juniver.

Penyidik Tak Boleh Sekaligus Mengelola Aset

Salah satu persoalan yang disoroti Juniver adalah potensi penumpukan kewenangan pada lembaga penegak hukum. Ia meminta RUU Perampasan Aset mengatur secara tegas lembaga yang berwenang menyita, mengajukan perampasan, dan mengelola aset setelah adanya keputusan pengadilan.

Menurut dia, institusi yang melakukan penyidikan dan penuntutan tidak semestinya sekaligus mengelola atau mengajukan pelelangan aset. Pemisahan fungsi diperlukan untuk mencegah konflik kepentingan sekaligus menjaga akuntabilitas proses perampasan.

"Jangan Kejaksaan yang menyidik, Kejaksaan yang menuntut kemudian mereka juga yang nantinya melakukan mengelola permohonan lelang, demikian juga KPK bisa juga dengan kepolisian. Jadi, ini harus ada komite yang mana nanti bentuknya saran dari kami ini tidak boleh yang menyidik kemudian inilah yang mengelola," ucap Juniver.

Usulan tersebut sejalan dengan pandangan Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman yang sebelumnya mendorong pembentukan lembaga khusus di luar institusi penegak hukum. Badan itu dinilai perlu bekerja secara profesional, netral, dan memiliki kemampuan menjaga nilai ekonomis barang rampasan.

“Kita perlu badan khusus yang profesional, independen, dan netral untuk mengelola aset-aset ini. Bukan penegak hukum yang mengelola,” kata Benny dalam rapat Komisi III DPR RI pada April 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga pernah mengingatkan bahwa kewenangan perampasan aset harus disertai mekanisme pengawasan yang kuat. Tanpa pengawasan efektif, kewenangan tersebut berpotensi disalahgunakan oleh aparat dan justru menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum.

DPR Masih Menyusun RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset tercatat sebagai usulan DPR pada urutan keenam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026. Komisi III mulai menyusun naskah akademik dan rancangan regulasi itu sejak Januari 2026, kemudian menggelar rangkaian rapat bersama akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, dan kelompok mahasiswa.

Pada akhir Juli 2026, Komisi III menyatakan batang tubuh rancangan undang-undang tersebut telah tersedia. Namun, substansinya masih harus diselaraskan dengan KUHP, KUHAP, dan peraturan pidana lainnya agar pelaksanaannya tidak tumpang tindih serta mempunyai kepastian hukum.

Sejumlah isu penting yang masih dibahas meliputi standar pembuktian, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, pengawasan terhadap aparat, hingga lembaga yang akan mengelola aset hasil rampasan.

Juniver meminta DPR tidak hanya mengadopsi konsep perampasan aset dari luar negeri, tetapi juga mengkaji keberhasilan, kelemahan, dan kesesuaiannya dengan sistem hukum Indonesia.

"Saya belum dapat referensi sampai saat ini, jangan kita jadi alat dari negara-negara maju membuat ratifikasi, tetapi itu alat penekan kepada kita," tuturnya. 

Dalam praktik internasional, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau UNCAC memang membuka kemungkinan perampasan aset tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu, seperti ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat dihadirkan. Namun, mekanisme tersebut harus tetap menjamin proses hukum yang layak dan melindungi hak pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah.

Pemulihan Aset Tetap Mendesak

Meski pengawasan menjadi perhatian, penguatan mekanisme pemulihan aset tetap dibutuhkan agar pelaku tindak pidana tidak dapat terus menikmati hasil kejahatan. Persoalannya tidak hanya terletak pada keberhasilan menyita barang, tetapi juga pada kemampuan negara menjaga nilai aset dan mengembalikannya kepada kas negara atau korban.

KPK mencatat nilai aset hasil tindak pidana korupsi yang dipulihkan sepanjang 2025 mencapai Rp1,531 triliun. Angka tersebut meningkat 107% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp739,6 miliar dan menjadi capaian tertinggi dalam lima tahun terakhir.

Data tersebut menunjukkan besarnya potensi penerimaan negara dari pemulihan aset. Namun, RUU Perampasan Aset perlu dirancang dengan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak warga.

Pemisahan kewenangan antara penyidik, penuntut, pemutus perkara, dan pengelola aset menjadi salah satu prinsip yang didorong agar regulasi tersebut tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan. Pengawasan pengadilan, transparansi pengelolaan, serta ruang keberatan bagi pihak ketiga juga diperlukan untuk mencegah penyitaan sewenang-wenang.