Periskop.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diminta menetapkan standar pembuktian yang jelas sebelum harta seseorang atau korporasi dapat dirampas negara. Aturan tersebut dinilai penting agar kewenangan pemulihan aset tidak dijalankan hanya berdasarkan dugaan penyidik.
Usulan itu disampaikan Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia periode 2022–2027 Maqdir Ismail dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/8). Pertemuan tersebut digelar untuk menghimpun masukan terhadap RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Menurut Maqdir, penyidik atau penuntut umum harus lebih dahulu menganalisis perbandingan antara harta, penghasilan, dan sumber kekayaan pemilik aset. Perampasan tidak boleh hanya bersandar pada perkiraan atau narasi dalam laporan penyidikan.
"Hanya diduga bahwa ini hasil kejahatan, maka harta orang akan dirampas begitu saja. Ini saya kira yang perlu kita pikirkan," kata Maqdir.
Pemilik Aset Harus Bisa Menguji Bukti
Maqdir mengusulkan agar jaksa atau penyidik diwajibkan menunjukkan hubungan substansial antara aset yang hendak dirampas dan tindak pidana tertentu. Bukti tersebut harus cukup jelas dan meyakinkan untuk diuji di depan pengadilan.
Pemilik aset juga harus diberikan kesempatan membantah dalil penegak hukum, mengajukan dokumen mengenai asal-usul harta, menghadirkan saksi, serta memperoleh proses pemeriksaan yang adil tanpa tekanan maupun ancaman.
Apabila RUU tetap mengadopsi praduga mengenai asal-usul kekayaan, penggunaannya dinilai perlu dibatasi pada kejahatan serius dan periode tertentu.
"Seperti dibatasi jangka waktu enam tahun di Inggris, tujuh tahun di Afrika Selatan, sehingga penuntut tetap wajib menyajikan bahan bukti pendukung," ucapnya.
Panduan Stolen Asset Recovery Initiative yang dikelola Bank Dunia dan UNODC menyebut mekanisme perampasan tanpa menunggu putusan pidana dapat membantu ketika pelaku meninggal, melarikan diri, atau tidak dapat dituntut. Namun, otoritas pada umumnya tetap harus membuktikan hubungan langsung antara harta dan aktivitas kriminal. Panduan tersebut juga menekankan pentingnya perlindungan proses hukum, termasuk hak atas peradilan yang adil dan perlindungan hak milik.
Korporasi dan Pihak Ketiga Perlu Dilindungi
Selain individu, Maqdir meminta RUU memberikan perlindungan terhadap aset perusahaan yang belum terbukti berkaitan dengan tindak pidana. Penyitaan yang terlalu luas dikhawatirkan mengganggu kegiatan usaha, pembayaran upah, dan kepentingan pihak lain yang tidak terlibat dalam kejahatan.
"Termasuk perlindungan terhadap aset korporasi yang belum terbukti melakukan perbuatan melawan hukum menurut hukum pidana, ini juga harus dipertimbangkan secara baik," katanya.
Hakim diusulkan memiliki peran kuat untuk menilai dan mengendalikan tindakan paksa penyidik maupun penuntut umum. Pengawasan pengadilan dibutuhkan untuk memastikan aset yang dibekukan atau disita memang berhubungan dengan perkara, bukan sekadar dimiliki oleh orang yang sedang diperiksa.
Pandangan serupa sebelumnya disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto. Ia menilai perampasan harus tetap konstitusional serta melindungi pihak ketiga yang mendapatkan aset secara sah.
“Perampasan aset harus tetap konstitusional, tidak melanggar hukum, serta mengedepankan hak asasi manusia, termasuk memperhatikan pihak ketiga yang beritikad baik,” ujar Rikwanto.
Pembekuan Cepat Tetap Dimungkinkan
Maqdir tidak menolak tindakan cepat ketika terdapat bukti permulaan, terduga pelaku akan melarikan diri, mengalihkan kepemilikan, atau menyembunyikan hartanya.
Namun, pembekuan darurat tersebut perlu memiliki batas waktu maksimum. Penyidik juga harus memperoleh konfirmasi pengadilan dalam waktu singkat, sedangkan keberlanjutan pembekuan wajib ditinjau secara berkala.
Pembatasan harus segera dihentikan apabila alasan awalnya tidak lagi tersedia atau penyidik gagal menunjukkan bukti pendukung yang cukup. Mekanisme itu dinilai dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan mengamankan aset dan perlindungan terhadap hak pemilik.
RUU juga perlu mengatur ganti kerugian apabila pembekuan, penyitaan, atau perampasan terbukti tidak sah. Ketentuan semacam ini dapat menjadi pengaman agar aparat lebih berhati-hati menggunakan kewenangan.
RUU Masuk Pembahasan Batang Tubuh
Komisi III DPR menyatakan substansi batang tubuh RUU Perampasan Aset telah tersedia. Pembahasan kini diarahkan pada penyempurnaan sistematika, landasan filosofis, dan harmonisasi dengan KUHP, KUHAP, serta peraturan pidana lain.
DPR juga terus mengundang akademisi, advokat, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil untuk memberikan masukan. Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengatakan pembahasan ditargetkan selesai pada 2026, tetapi penyusunannya tidak boleh terburu-buru karena aturan itu nantinya dijalankan oleh kepolisian, kejaksaan, dan KPK.
Salah satu isu utama adalah mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Skema tersebut diperlukan dalam keadaan tertentu, misalnya ketika pemilik aset meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat dihadirkan dalam persidangan.
Meski demikian, perampasan tetap harus diputuskan pengadilan. RUU juga dituntut mengatur standar bukti, beban pembuktian, perlindungan pihak ketiga, tata cara keberatan, hingga lembaga yang bertanggung jawab mengelola aset setelah dirampas.
KPK Dorong Pemulihan Aset Lebih Cepat
Di sisi lain, KPK menilai RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk mencegah hasil kejahatan dialihkan atau disembunyikan selama proses pidana berlangsung. Mekanisme yang berlaku saat ini masih banyak bergantung pada putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Urgensi pemulihan terlihat dari nilai aset yang dikembalikan KPK. Sepanjang 2025, lembaga antirasuah mencatat pemulihan aset sebesar Rp1,531 triliun, meningkat 107% dibandingkan 2024 yang mencapai Rp739,6 miliar. Jumlah tersebut menjadi capaian tertinggi KPK dalam lima tahun terakhir.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan percepatan pemulihan tidak dimaksudkan untuk menghilangkan perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Ini bukan soal mengabaikan hak asasi, tapi memastikan uang rakyat kembali,” tegas Fitroh.
Pembahasan RUU Perampasan Aset kini menghadapi dua kebutuhan yang harus berjalan beriringan. Negara membutuhkan instrumen untuk mengejar dan mengamankan hasil kejahatan dengan cepat. Namun, kewenangan tersebut harus dibatasi standar pembuktian yang terukur, pengawasan hakim, hak mengajukan keberatan, serta perlindungan bagi pemilik sah dan pihak ketiga yang beritikad baik.
Tinggalkan Komentar
Komentar