periskop.id - Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Eddy Manindo Harahap mengungkap saat ini masih maraknya praktik transaksi saham bermasalah di pasar modal Indonesia.
Sepanjang 2025, pihaknya telah mencatat dan melakukan pemeriksaan khusus terhadap 155 kasus, di mana 116 di antaranya berkaitan langsung dengan transaksi dan perdagangan saham yang terindikasi manipulatif.
Dari total 155 kasus yang diperiksa, sebanyak 69 kasus telah diselesaikan, sementara 86 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. OJK memastikan seluruh kasus akan ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun,Eddy mengklaim sebagian besar kasus tersebut mengarah pada praktik saham yang bertujuan memanipulasi harga dan volume perdagangan secara tidak wajar.
“Temuan ini mencerminkan masih adanya praktik yang tidak sejalan dengan prinsip pasar yang teratur, wajar, dan efisien. Karena itu, pengawasan dan penindakan harus dilakukan secara konsisten,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/12).
Menurut Eddy, pola pelanggaran yang ditemukan meliputi transaksi semu, perdagangan terkoordinasi antar pihak terafiliasi, lonjakan harga dan volume tanpa dasar fundamental, hingga indikasi pemanfaatan informasi non-publik. Praktik-praktik tersebut dinilai berpotensi menyesatkan pasar dan merugikan investor, terutama investor ritel.
Eddy menegaskan, langkah bersih-bersih pasar modal ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mendorong Self-Regulatory Organization (SRO) untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menutup ruang praktik goreng saham.
“OJK tidak akan mentoleransi praktik manipulasi, transaksi semu, maupun pola perdagangan yang merugikan investor, khususnya investor ritel. Pasar modal harus menjadi tempat investasi yang adil dan transparan,” tegasnya
Sebagai bentuk penegakan hukum, OJK sepanjang 2025 telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif. Regulator mencatat sebanyak 120 sanksi dikenakan untuk pelanggaran kasus pasar modal, 1.180 sanksi akibat keterlambatan penyampaian laporan, serta 65 sanksi administratif non-kasus lainnya.
Tak hanya itu, total denda yang dibukukan dari seluruh sanksi tersebut mencapai Rp123,3 miliar. OJK juga telah menjatuhkan enam sanksi pencabutan izin usaha, enam perintah tertulis, serta 329 sanksi peringatan tertulis yang disertai pengenaan denda administratif.
“OJK akan terus meningkatkan pengawasan, penindakan, dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar pasar modal Indonesia tetap kredibel, berintegritas, dan melindungi kepentingan investor,” pungkas Eddy.
Tinggalkan Komentar
Komentar