periskop.id - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) buka suara mengenai kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang resmi mencabut izin 28 perusahaan di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan di wilayah Sumatera. Salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut adalah Toba Pulp Lestari.
Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi pemerintah yang berwenang terkait pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki perseroan.
Pernyataan ini disampaikan menyusul pengumuman pemerintah melalui konferensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Manajemen menegaskan, tanpa adanya keputusan tertulis resmi, perseroan belum dapat memastikan status hukum atas izin PBPH tersebut.
“Hingga tanggal keterbukaan informasi ini disampaikan, perseroan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instasi Pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan Izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (BPBH) yang di miliki oleh perseroan," tulis pihak manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (21/1).
Meski demikian, perseroan memastikan kegiatan industri pengolahan pulp yang dijalankan saat ini masih memiliki izin usaha yang berlaku secara sah. Namun, seluruh bahan baku kayu yang digunakan dalam proses produksi berasal dari hasil pemanfaatan hutan tanaman industri yang berada di dalam areal PBPH milik perseroan.
Manajemen mengakui, apabila pencabutan izin PBPH benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku kayu dan keberlanjutan kegiatan operasional perseroan.
"Dengan demikian, apabila pencabutan izin PBPH tersebut diberlakukan secara efektif, kondisi ini berpotensi mengganggu pasokan bahan baku sekaligus keberlangsungan kegiatan industri perseroan," bunyi pernyataan yang sama.
Lebih lanjut, perseroan menilai pernyataan pemerintah tersebut dapat berdampak pada kegiatan pemanenan kayu yang selama ini menjadi sumber utama bahan baku industri Toba Pulp Lestari. Situasi ini berpotensi menimbulkan tantangan operasional apabila tidak disertai kejelasan regulasi dan masa transisi yang memadai.
Hingga saat ini, manajemen menegaskan perseroan masih menunggu keterangan resmi dalam bentuk keputusan tertulis dari pemerintah guna memperoleh kepastian hukum atas status izin PBPH yang dimiliki.
"Perseroan menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan tertulis resmi dari pemerintah yang diterima," lanjutnya.
Toba Pulp Lestari menyatakan akan terus memantau perkembangan kebijakan pemerintah serta menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus menjaga keberlangsungan usaha di tengah dinamika kebijakan penertiban kawasan hutan nasional.
Sebelumnya Pemerintah mengumumkan langkah penegakan hukum tegas berupa pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan serta pengambilalihan jutaan hektare lahan sawit ilegal.
“Bapak Presiden mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).
Prasetyo memaparkan sanksi administratif berat ini dijatuhkan kepada korporasi yang bergerak di sektor vital. Mayoritas pelanggar, yakni 22 entitas, merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) baik kategori Hutan Alam maupun Hutan Tanaman.
Aksi cepat pemerintah ini juga menjadi respons konkret atas bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kerusakan daerah tangkapan air akibat alih fungsi lahan dinilai sebagai pemicu utama banjir dan longsor di wilayah tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar