periskop.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan penyesuaian regulasi untuk memperkuat tata kelola pasar modal. Salah satunya melalui revisi Peraturan Bursa Nomor I-A tentang pencatatan saham yang akan berlaku mulai Maret 2026 dengan dukungan OJK.

"Penyesuaian ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam memperkuat struktur pasar modal Indonesia serta meningkatkan kepercayaan investor, baik domestik maupun global," tulis Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan tertulisnya di Jakarta,Kamis (6/2).

Adapun, penyesuaian Peraturan Nomor I-A mencakup sejumlah aspek utama. Dari sisi pendalaman pasar (market deepening), BEI akan menyusun kebijakan baru yang menaikkan batas minimum kepemilikan saham publik (free float) perusahaan tercatat menjadi 15%. Untuk memastikan implementasinya berjalan secara efektif dan berkelanjutan, kebijakan ini akan dilengkapi dengan masa transisi yang memberikan ruang penyesuaian bagi perusahaan tercatat sesuai dengan kondisi masing-masing.

Selain itu, penguatan tata kelola perusahaan (corporate governance) menjadi fokus penting dalam penyesuaian regulasi ini. BEI akan menerapkan kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi jajaran direksi, dewan komisaris, serta komite audit perusahaan tercatat.

"Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi pengurus perusahaan dalam menghadapi dinamika pasar, risiko usaha, serta tuntutan transparansi yang semakin tinggi," lanjut Kautsar.

Selanjutnya, penguatan governance juga dilakukan melalui penetapan kewajiban kompetensi di bidang akuntansi bagi direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi. Dengan adanya ketentuan ini, kualitas penyusunan, penyajian, dan pengungkapan laporan keuangan perusahaan tercatat diharapkan semakin meningkat, sehingga mampu memberikan informasi yang lebih andal dan relevan bagi investor.

Di sisi lain, BEI juga menaruh perhatian pada peningkatan kualitas calon perusahaan tercatat. Hal ini dilakukan melalui pengetatan persyaratan keuangan, operasional, serta tata kelola yang lebih tinggi. Terkait pemenuhan ketentuan free float minimum 15%, BEI menegaskan pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap. Dalam setiap tahapan akan ditetapkan target antara yang disertai dengan pemantauan dan pendampingan berkelanjutan, guna memastikan perusahaan tercatat dapat mencapai target akhir sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

Sebagai bagian dari proses penyusunan peraturan, BEI telah menyelenggarakan kegiatan dengar pendapat dengan sejumlah asosiasi di lingkungan pasar modal Indonesia pada Kamis 5 Februari 2026. Forum tersebut dihadiri oleh perwakilan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), serta Perkumpulan Wakil Manajer Investasi (PWMI).

Melalui forum ini, BEI menerima berbagai masukan dan pandangan yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan konsep perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A. Ke depan, BEI juga akan melanjutkan rangkaian dengar pendapat dengan pemangku kepentingan lainnya, termasuk perusahaan tercatat dan anggota bursa, yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2026.

Sejalan dengan itu, periode pengumpulan masukan dari pelaku pasar dibuka pada 4–19 Februari 2026. 

“Rancangan perubahan Peraturan Nomor I-A dapat diakses melalui situs resmi BEI, sehingga seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat memberikan tanggapan secara aktif demi penyempurnaan regulasi,” tutur Kautsar.

Dari sisi operasional, BEI turut menyiapkan hot desk sebagai pusat informasi dan konsultasi bagi pemangku kepentingan, khususnya perusahaan tercatat, dalam menghadapi proses penyesuaian kebijakan. Hot desk tersebut dapat dihubungi melalui alamat email peraturan.ppu@idx.co.id, sebagai bentuk komitmen BEI dalam memastikan proses implementasi berjalan efektif, terkoordinasi, dan responsif terhadap kebutuhan pasar.

"Melalui serangkaian langkah ini, kami berharap dapat memberikan kepastian bagi pelaku pasar sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap komitmen reformasi dan penguatan tata kelola pasar modal Indonesia secara berkelanjutan," pungkas Kautsar.