Periskop.id - Kesadaran akan pentingnya perlindungan kesehatan di Indonesia terus meningkat seiring dengan penguatan regulasi dan jangkauan layanan. Dasar hukum penyelenggaraan jaminan kesehatan di tanah air berpijak pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam regulasi tersebut, jaminan kesehatan didefinisikan sebagai bentuk perlindungan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran, atau yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Adapun badan hukum yang diberi mandat untuk menyelenggarakan program ini adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau yang lebih dikenal sebagai BPJS Kesehatan.
Apa Itu BPJS PBI dan Bukan PBI?
Berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 82 Tahun 2018, kepesertaan jaminan kesehatan dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelompok Bukan PBI. Perbedaan mendasar dari keduanya terletak pada siapa yang bertanggung jawab membayar iuran bulanan.
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Kelompok ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu. Sesuai dengan Pasal 28, kelompok BPJS PBI ini dibagi lagi menjadi dua kategori pendanaan, yakni:
- PBI APBN: Iurannya dibayar oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- PBI APBD: Iurannya dibayar oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
2. Peserta Bukan PBI
Bagi masyarakat yang memiliki kemampuan finansial atau sedang dalam hubungan kerja, mereka masuk ke dalam kategori Bukan PBI. Pasal 4 dalam Perpres tersebut merinci kelompok ini menjadi tiga bagian, yakni:
- Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Anggota Keluarganya: Kelompok ini mencakup setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dan menerima gaji atau upah secara rutin. Sub-kategori ini terdiri atas pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta pegawai swasta.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Anggota Keluarganya: Sering disebut sebagai pekerja mandiri, kelompok ini mencakup individu yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri dan tidak menerima gaji tetap dari pemberi kerja.
- Bukan Pekerja (BP) dan Anggota Keluarganya: Kelompok ini diisi oleh orang-orang yang tidak masuk dalam kategori PPU, PBPU, maupun PBI. Mereka adalah individu yang memiliki kemampuan membayar iuran secara mandiri, seperti investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, hingga janda, duda, atau yatim piatu.
Statistik Capaian BPJS Kesehatan Terbaru
Data terbaru menunjukkan angka yang sangat progresif. Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, per 31 Januari 2026, jumlah total penerima manfaat jaminan kesehatan di Indonesia telah menyentuh angka 279,11 juta orang.
Jika angka ini dibandingkan dengan estimasi jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2025 menurut Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencapai 284,44 juta jiwa, maka tingkat cakupan jaminan kesehatan di Indonesia telah mencapai 98,13%. Pencapaian ini menandakan bahwa Indonesia hampir mencapai perlindungan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage.
Dominasi peserta dalam sistem jaminan kesehatan nasional masih dipegang oleh kelompok yang disubsidi oleh negara. Berikut adalah rincian persentase penerima manfaat BPJS Kesehatan per awal tahun 2026:
| Kategori Peserta | Persentase | Keterangan |
|---|---|---|
| PBI APBN | 40,24% | Penerima bantuan dari pemerintah pusat. |
| PBI APBD | 22,59% | Penerima bantuan dari pemerintah daerah. |
| PPU-BU | 16,49% | Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (Pegawai Swasta). |
| PBPU | 11,32% | Pekerja mandiri atau pekerja sektor informal. |
| PPU-PN | 7,42% | Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PNS/TNI/Polri). |
| BP | 1,94% | Investor, pensiunan, dan veteran. |
Dari data di atas, terlihat jelas bahwa kelompok BPJS PBI (gabungan APBN dan APBD) mencakup lebih dari 62% total peserta.
Hal ini menunjukkan betapa besarnya peran negara dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat menengah ke bawah agar mereka tetap memiliki akses medis tanpa terbebani biaya yang besar.
Oleh karenanya, pemangkasan jumlah penerima manfaat BPJS PBI tentu memberikan efek yang begitu signifikan bagi rakyat.
Tinggalkan Komentar
Komentar