periskop.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial TA dan ARL terkait kasus dugaan penipuan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Langkah penahanan diambil penyidik guna memperlancar proses penyidikan terhadap skandal keuangan yang merugikan masyarakat tersebut.

“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka (TA dan ARL),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Selasa (10/2), seperti dilansir Antara.

Ade Safri menjelaskan kedua tersangka akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Masa penahanan terhitung efektif mulai hari ini setelah surat perintah diterbitkan.

Keputusan penahanan ini diambil usai kedua tersangka menjalani pemeriksaan maraton sebagai tersangka dalam kasus dugaan fraud. Pemeriksaan intensif tersebut telah berlangsung sehari sebelumnya, yakni pada Senin (9/2).

Selama proses pemeriksaan, penyidik mencecar puluhan hingga ratusan pertanyaan kepada para tersangka. TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI mendapatkan 85 pertanyaan, sedangkan ARL yang menjabat Komisaris dan pemegang saham dicecar 138 pertanyaan.

Penyidik sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka utama. Namun, satu tersangka berinisial MY yang merupakan mantan Direktur PT DSI berhalangan hadir dengan alasan sakit.

Ketidakhadiran MY membuat penyidik harus menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan. Rencananya, pemanggilan kembali terhadap MY akan dilakukan pada akhir pekan ini.

“Tim penyidik akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026,” jelas Ade.

Kasus ini bermula dari operasional PT DSI sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Platform ini sejatinya bertugas menghubungkan pemberi dana (lender) dengan peminjam dana (borrower).

Penyidik menemukan modus kejahatan berupa manipulasi data peminjam aktif (borrower existing). Data nasabah yang masih memiliki perjanjian dan angsuran aktif digunakan kembali oleh PT DSI untuk membuat proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan pemilik data asli.

Informasi proyek manipulatif tersebut kemudian disebarkan melalui aplikasi digital mereka. Hal ini bertujuan untuk menarik minat masyarakat agar mau menyetorkan dana segar ke dalam platform.

“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” ucap Ade.

Masalah mulai meledak pada Juni 2025 ketika para pemberi pinjaman hendak melakukan penarikan dana (withdrawal). Uang pokok beserta imbal hasil menjanjikan sebesar 16 hingga 18 persen yang ditawarkan perusahaan ternyata tidak dapat dicairkan.

Akibat praktik lancung tersebut, ribuan lender mengalami kerugian finansial yang sangat besar. Berdasarkan hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp2,4 triliun.