periskop.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut suspensi perdagangan lima emiten setelah seluruh kewajiban pembayaran annual listing fee 2026 dipenuhi. Keputusan ini disampaikan Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat Teuku Fahmi Ariandar menyusul pengumuman resmi BEI nomor Peng-S-00005/BEI.PLP/02-2026 tertanggal 18 Februari 2026.
“Mempertimbangkan telah dipenuhinya seluruh kewajiban yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi, Bursa mencabut suspensi efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atas perusahaan tercatat,” tulis Fahmi dalam keterangannya Kamis (19/2)
Kelima emiten yang kembali diperdagangkan adalah PT Citra Putra Realty Tbk (CLAY), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV), PT Saptausaha Gemilangindah Tbk (SAGE), dan PT Hotel Sahid Jaya International Tbk (SHID).
Adapun, saham CLAY, GTBO, dan SHID langsung kembali diperdagangkan di papan pengembangan pada sesi pra pembukaan, sementara MGLV naik ke papan akselerasi pada sesi I, dan SAGE diperdagangkan di papan pemantauan khusus melalui periodic call auction.
Sebelumnya, pada 18 Februari 2026 BEI mengumumkan suspensi terhadap 50 emiten yang belum menyelesaikan kewajiban annual listing fee 2026, yang jatuh tempo pada 14 Februari. Hingga tenggat waktu tersebut, seluruh emiten tercatat belum melunasi tagihan mereka.
Dari total 50 perusahaan ini, 39 sudah sebelumnya masuk dalam daftar suspensi, sedangkan 11 emiten tambahan kini ikut dikenai penghentian sementara perdagangan saham. Dengan demikian, BEI mengimbau seluruh pihak terkait untuk senantiasa mengikuti dan mencermati keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan tercatat.
Tinggalkan Komentar
Komentar