periskop.id - Setelah melalui serangkaian sanksi dan penghentian perdagangan sejak awal 2025 lalu, saham PT Kedoya Adyaraya Tbk (RSGK) akhirnya kembali diperdagangkan. Mulai diperdagangkan pada hari ini, Rabu 25 Maret 2026, saham RSGK langsung melesat di zona hijau. Saham RSGK terpantau naik 9,69% ke level 1.075 pada penutupan sesi I.
Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mencabut suspensi efek Perseroan setelah seluruh kewajiban terkait pemenuhan saham free float dinyatakan telah terpenuhi.
"Surat PT Kedoya Adyaraya Tbk nomor 005/DIR-KA CORSEC/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 perihal Pemenuhan Free Float dan Permohonan Pencabutan Suspensi Saham PT Kedoya Adyaraya Tbk (Perseroan). Telah dipenuhinya seluruh kewajiban Perseroan yang menjadi penyebab dilakukannya Suspensi Efek Perseroan dan tidak terdapat kondisi lain yang merupakan penyebab Suspensi Efek," tulis Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI Teuku Fahmi Ariandar dalam pengumumannya Rabu (25/3).
Sebelumnya, penghentian perdagangan dilakukan secara bertahap oleh Bursa sejak Januari 2025 hingga awal 2026, seiring belum terpenuhinya ketentuan free float oleh Perseroan pada beberapa periode pelaporan. Kondisi tersebut sempat menahan likuiditas saham di pasar dan menjadi sorotan pelaku pasar.
Namun, melalui langkah perbaikan yang dilakukan manajemen, Perseroan akhirnya menyampaikan konfirmasi resmi pada Maret 2026 bahwa seluruh kewajiban telah diselesaikan. Tidak hanya itu, BEI juga memastikan tidak terdapat lagi kondisi lain yang menjadi dasar perpanjangan suspensi.
Dengan terpenuhinya persyaratan tersebut, BEI menetapkan pencabutan suspensi mulai sesi pertama perdagangan Rabu, 25 Maret 2026. Keputusan ini sekaligus membuka kembali akses investor untuk melakukan transaksi saham Perseroan di pasar reguler dan tunai.
"Bursa mencabut suspensi perdagangan efek perseroan di pasar reguler periodic call auction dan pasar tunai periodic call auction mulai sesi 1 call auction perdagangan efek hari Rabu, 25 Maret 2026," lanjut Teuku dalam pengumumannya.
Meski demikian, BEI tetap mengingatkan seluruh pelaku pasar untuk mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan, sebagai bagian dari prinsip transparansi dan perlindungan investor di pasar modal.
"Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tutur Teuku.
Tinggalkan Komentar
Komentar