periskop.id - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mengumumkan rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan. Kebijakan ini akan berlaku efektif pada 12 Mei 2026.

Perseroan telah melakukan sosialisasi kebijakan PHK kepada karyawan pada periode 23 April 2026 hingga 24 April 2026.

Manajemen menjelaskan, langkah PHK tersebut merupakan dampak dari pencabutan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik Perseroan. Pencabutan izin ini menyebabkan penghentian kegiatan operasional berupa pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH.

“Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan,” ungkap Legal & Litigation Section Head Toba Pulp Lestari Tbk, Hendry, SH dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (27/4).

Dari sisi operasional, penghentian aktivitas tersebut menjadi alasan utama dilakukannya PHK terhadap karyawan Perseroan. Sementara itu, dari aspek hukum, Perseroan menyampaikan adanya potensi gugatan perselisihan hubungan industrial dari karyawan yang terdampak PHK.

Adapun dari sisi kondisi keuangan dan kelangsungan usaha, Perseroan menyatakan tidak terdapat dampak material. Sementara, saham INRU saat ini sedang disuspensi oleh Bursa sejak 17 Desember 2025.

“Sehubungan dengan adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha PT Toba Pulp Lestari Tbk (Perseroan) akibat penghentian sementara kegiatan operasional Perseroan oleh Pemerintah, maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi II Perdagangan Efek pada Rabu, 17 Desember 2025 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” mengutip pengumuman Bursa.