periskop.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan komitmennya terhadap disiplin pasar modal dengan mengenakan 294 sanksi kepada 142 perusahaan tercatat sepanjang Januari 2026.
“Selama Januari 2026, BEI telah mengenakan 294 sanksi kepada 142 perusahaan tercatat,” tulis Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangannya, Senin (2/3).
Kautsar mengatakan lebih dari separuh sanksi tersebut sekitar 57% terkait dengan keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan dan penyelenggaraan Public Expose tahunan. Hal tersebut mencerminkan perhatian BEI terhadap keterbukaan informasi dan kepatuhan administratif yang menjadi fondasi pasar modal yang sehat.
"Sebanyak 57% dari total sanksi tersebut berasal dari sanksi atas kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan public expose," lanjutnya.
Adapun, beberapa penyebab utama sanksi ini antara lain adalah Surat Peringatan Tertulis III dan Suspensi terhadap perusahaan yang terlambat menyampaikan Laporan Keuangan interim per 30 September 2025, serta Peringatan Tertulis II dan denda bagi perusahaan yang belum menyelenggarakan Public Expose tahunan hingga 31 Desember 2025.
"Surat Peringatan Tertulis III dan Suspensi atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan interim per 30 September 2025 dan Peringatan Tertulis II dan Denda kepada Perusahaan Tercatat yang belum menyelenggarakan Public Expose tahunan hingga batas waktu 31 Desember 2025," jelasnya.
Meski pengenaan sanksi menjadi bagian penting dari penegakan disiplin, BEI tidak hanya berhenti di situ. Saat ini BEI juga aktif memberikan pembinaan berkelanjutan kepada perusahaan tercatat, dengan tujuan meningkatkan kualitas pelaporan dan kepatuhan mereka.
Sepanjang 2025, Kautsar melaporkan BEI telah menyelenggarakan beragam kegiatan pembinaan, mulai dari sosialisasi bulanan terkait Peraturan Pasar Modal, penggunaan sarana pelaporan elektronik SPE-IDXNet, dan penyampaian Laporan Keuangan berbasis XBRL, hingga sosialisasi pemenuhan kewajiban free float bagi perusahaan tercatat baru maupun yang belum memenuhi standar.
Selain itu, BEI juga menggelar program Compliance Refreshment bagi perusahaan dengan tingkat kepatuhan rendah, serta berbagai kegiatan one-on-one meeting, seminar, workshop, dan roadshow.
"Kegiatan ini tidak hanya meningkatkan kapasitas internal perusahaan tercatat, tetapi juga memperluas exposure perusahaan kepada investor, mendorong transparansi, dan memperkuat basis investor di pasar modal Indonesia," sambungnya.
BEI memastikan bahwa semua data terkait pengenaan sanksi dipublikasikan secara bulanan melalui website resmi di tautan www.idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/sanksi. Informasi ini diharapkan menjadi referensi penting bagi investor dalam pengambilan keputusan investasi, sekaligus memacu perbaikan kualitas perusahaan tercatat melalui praktik investor stewardship.
Ke depan, BEI berkomitmen untuk terus meningkatkan disiplin dan kepatuhan perusahaan tercatat melalui kombinasi pembinaan berkelanjutan, pemantauan kewajiban, pengenaan sanksi, dan berbagai inisiatif strategis lainnya. “Upaya ini ditujukan untuk mewujudkan pasar modal yang kredibel, transparan, dan berdaya saing, sekaligus menjaga kepercayaan investor dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Kautsar.
Tinggalkan Komentar
Komentar