periskop.id - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengungkap langkah tegas dewan komisaris dalam merespons temuan kontrak pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang bermasalah. Ahok menyebut pihaknya telah melaporkan indikasi kecurangan (fraud) tersebut kepada Menteri BUMN hingga Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam kesaksiannya di persidangan, Ahok menjelaskan, dewan komisaris memberikan atensi khusus terhadap para pejabat yang terlibat dalam kontrak yang dinilai melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG).

"Nah, di situlah kami mulai membahas, meminta direksi untuk menyelesaikan. Termasuk saya dulu di Komite Remunerasi, bagian SDM saya sampaikan, seluruh pejabat yang terlibat tolong diidentifikasi. Dan mereka semua tidak boleh naik pangkat, tidak boleh jadi direksi apa pun," kata Ahok saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (2/3).

Ahok menegaskan, sanksi internal tidak hanya menyasar pejabat aktif, tetapi juga mereka yang sudah memasuki masa purnatugas. Dewan komisaris pun secara resmi telah bersurat kepada pemegang saham untuk melaporkan penyimpangan tersebut.

"Lalu kami membuat surat, kalau tidak salah bulan Mei pada tahun yang sama, mengirim surat melaporkan ini kepada Menteri (BUMN atau RUPS). Nah, melaporkan ini juga termasuk, tidak boleh ada yang jadi direksi atau siapa pun. Karena ada sesuatu dalam kontrak yang tidak mengikuti GCG," tuturnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan setiap individu yang bertanggung jawab atas kontrak tersebut tidak mendapatkan posisi strategis. Sebab, terdapat pelanggaran tata kelola perusahaan yang serius.

"Ya, kami sudah sampaikan catatan sangat tegas, termasuk tidak boleh naik pangkat bagi siapa pun yang terlibat. Juga kami minta dilaporkan kepada Kejagung, bahwa terjadi tendensi fraud di dalam kontrak itu," ucapnya.

Selain sanksi administratif dan laporan ke kementerian, Ahok mengungkapkan, dewan komisaris memberikan instruksi tegas kepada direksi untuk membawa temuan tersebut ke ranah hukum melalui Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini didasari oleh hasil audit yang menemukan adanya indikasi kuat perbuatan curang.

"Kami sudah sampaikan catatan sangat tegas. Juga kami minta dilaporkan kepada Kejagung, bahwa terjadi tendensi fraud di dalam kontrak itu," tegas Ahok.

Ahok pun meminta penuntut umum untuk mendalami lebih lanjut isi dari audit tersebut guna membuktikan adanya unsur pidana dalam kontrak LNG Pertamina.

"Itu hasil audit yang saya ingat. Mungkin Pak Penuntut Umum bisa bacakan itu," ungkap Ahok.

Diketahui, dalam perkara ini Hari Karyulianto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina dan instansi terkait lainnya tahun 2011–2021.

Kasus itu juga menyeret Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani, sebagai terdakwa.

Adapun, kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai US$113,84 juta atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat perbuatan hukum yang memperkaya Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah, senilai Rp1,09 miliar dan US$104.016 serta memperkaya CCL sebesar US$113,84 juta.