periskop.id - Hingga saat ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) masih mempertahankan statusnya sebagai bursa mutual, berbeda dengan mayoritas bursa global yang telah menjadi entitas terbuka. BEI sendiri tengah merencanakan langkah demutualisasi sebagai bagian dari upaya modernisasi bursa.

"Saat ini dari seluruh bursa besar di dunia, salah satu yang belum demutualisasi adalah BEI (Indonesia),"ujar Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik dalam agenda Market Outlook di gedung BEI,Selasa (3/3).

Jeffrey mengungkapkan posisi pasar modal Indonesia saat ini sejatinya sudah berada di jalur yang kompetitif. Dari sisi kapitalisasi dan nilai transaksi harian, Indonesia masuk dalam jajaran 20 besar bursa saham dunia. Capaian tersebut kata dia bukan angka kecil.  Rata-rata transaksi harian yang terus bertumbuh menjadi sinyal kuat bahwa minat investor, baik domestik maupun asing, tetap terjaga di tengah dinamika global.

Namun ambisi BEI tak berhenti di sana. Dalam empat hingga lima tahun ke depan, opsi demutualisasi akan dikaji secara matang. Targetnya jelas membawa BEI menembus 10 besar bursa saham dunia.

"Kita harapkan dengan demutualisasi yang dipertimbangkan dengan sangat baik 4-5 tahun ke depan, akan ada di 10 besar bursa dunia," tambahnya.

Demutualisasi itu diyakini menjadi pintu transformasi. Dengan struktur yang lebih modern dan profesional, BEI diharapkan bergerak lebih lincah dalam mengambil keputusan strategis, memperkuat tata kelola, serta membuka ruang kolaborasi yang lebih luas bagi pelaku industri dan para pemangku kepentingan.

Di lain sisi, Komisi XI DPR RI mempercepat pembahasan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk membuka jalan bagi masuknya negara sebagai pemegang saham.

“Kami ingin proses itu (demutualisasi) secepatnya karena jadi bagian dari proses restrukturisasi yang selama ini ingin kami percepat di dalam bursa saham RI,” kata dia.

Menurut Misbakhun, dengan skema ini kepemilikan BEI tidak lagi terbatas pada perusahaan efek yang selama ini berstatus sebagai anggota bursa, melainkan dapat meluas ke pihak lain, termasuk pemerintah.

Sebagai informasi, Demutualisasi adalah perubahan status bursa dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi entitas perusahaan.

Dalam struktur baru, kepemilikan bursa dapat dimiliki publik atau pihak nonanggota. Melalui demutualisasi, kepemilikan dan keanggotaan dipisahkan secara tegas. Langkah ini dimaksudkan akan memperkuat tata kelola dan transparansi pasar modal tanah air.