periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kesiapan mekanisme pengawasan pasar modal melalui Early Warning System (EWS) yang nantinya digunakan untuk mendeteksi indikasi pelanggaran keterbukaan informasi hingga potensi insider trading. Langkah pertama dalam sistem ini adalah tindakan cepat melalui smart surveillance system, yang memungkinkan bursa melakukan monitoring real-time atas aktivitas transaksi.

"Untuk meminimalisir pelanggaran keterbukaan informasi dan insider trading, OJK punya early warning system. Nantinya langkah pertama dengan immediate action melalui smart surveillance system," ucap Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam acara Market Outlook di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (3/3).

Melalui EWS, kata Hasan anggota bursa yang terindikasi dapat segera menjalani Extended Due Diligence (EDD). Hal ini guna menelusuri motif transaksi dan mengidentifikasi ultimate investor yang terkena notifikasi peringatan.

Tak hanya itu, OJK dan bursa juga dapat menerbitkan Unusual Market Activity (UMA) sebagai sinyal kepada investor untuk lebih berhati-hati terhadap pergerakan harga saham yang tidak wajar.

Jika pergerakan pasar menunjukkan gejala ekstrem, sistem ini juga memungkinkan penerapan suspensi perdagangan secara berjenjang sebagai mekanisme pendinginan (cooling down) untuk meredam kepanikan dan spekulasi berlebihan. Hasan menekankan, seluruh instrumen EWS ini sudah dapat dijalankan sesuai kerangka regulasi yang ada tanpa memerlukan arahan tambahan.

Terpisah, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa mekanisme Early Warning System (EWS)merupakan bagian dari kewenangan pengawasan yang melekat pada Bursa Efek Indonesi (BEI) sekaligus OJK sebagai regulator.

"Early warning system itu kan dibentuk oleh pengawas bursa. BEI sendiri kan mempunyai mekanisme aturan dan regulasi yang didasarkan kepada aturan di dalamnya. Tentunya early warning system itu kan bisa dibentuk, bisa di dalam aturan yang ada. Biarlah bursa yang mengatur," jelasnya.

Misbakhun menambahkan, DPR hanya bisa menyaksikan langsung bagaimana bursa dijalankan dengan standar profesional tinggi, berdasarkan tata kelola yang baik dan praktik bisnis yang ideal. Menurutnya, pengawasan yang terstruktur ini menjadi fondasi penting untuk menjaga integritas pasar, transparansi transaksi, serta kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.

"Kita di politik ini menyaksikan bagaimana bursa itu diatur dengan aturan yang seprofesional mungkin dan berdasarkan kepada tata kelola yang baik dan menurut praktek bisnis bursa yang ideal," pungkasnya.