periskop.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) ungkapkan perkembangan aturan mengenai batas minimum saham beredar atau free float 15%. Rancangan kebijakan tersebut telah rampung dibahas di internal, setelah melalui uji publik yang berakhir pada 19 Februari 2026. Kini, tinggal menunggu lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Progress terkait ketentuan free float saham dari 7,5% menjadi 15%. Draft peraturan ini telah rampung disusun di internal BEI setelah melalui public hearing hingga 19 Februari dan kini menunggu persetujuan resmi OJK," ucap Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik saat konferensi pers di gedung BEI, dikutip Kamis (4/3).
Adapun, target penetapan aturan tersebut sebelumnya telah ditetapkan pada Maret 2026. Artinya, jika tak ada aral melintang, kebijakan strategis ini segera memasuki tahap final sebelum resmi diberlakukan.
"Sudah memasuki tahap berikutnya di internal Bursa. Sehingga seluruhnya itu masih on schedule seperti yang kami sampaikan sebelumnya," sambung Jeffrry.
Sebelumnya, Jeffrey menegaskan rencana kenaikan batas minimal free float menjadi 15% menjadi strategi memperdalam likuiditas dan memperkuat fondasi pasar. Menurutnya, semakin besar porsi saham yang beredar di publik, semakin kecil peluang segelintir pihak menggoyang harga secara tidak wajar.
"Bayangkan, untuk memanipulasi free float 10 (jumlah saham beredar di publik relatif kecil), dengan memanipulasi free float 1000, itu tentu tingkat kesulitannya beda,” kata Jeffrey di Jakarta.
Jeffrey menekankan pasar yang lebih dalam, transparan, dan likuid akan menjadi benteng alami terhadap praktik manipulasi. Dengan struktur kepemilikan yang lebih tersebar, stabilitas harga dinilai akan lebih terjaga dan kepercayaan investor pun meningkat.
Tinggalkan Komentar
Komentar