periskop.id - Pengadilan federal di California menjatuhkan putusan yang mengejutkan dunia teknologi. Apple diwajibkan membayar denda sebesar US$634 juta atau sekitar Rp10,5 triliun kepada perusahaan teknologi medis Masimo. Putusan ini terkait pelanggaran paten pada teknologi pemantauan oksigen darah yang digunakan dalam perangkat Apple Watch.

“Ini merupakan kemenangan signifikan dalam upaya berkelanjutan kami untuk melindungi inovasi dan kekayaan intelektual kami, yang krusial bagi kemampuan kami untuk mengembangkan teknologi yang bermanfaat bagi pasien,” ujar Masimo dalam pernyataan resmi yang dikutip dari Antara, Senin (17/11).

Masimo, yang juga perusahaan asal California ini menegaskan komitmennya untuk terus mempertahankan hak kekayaan intelektual. Mereka menilai keputusan pengadilan menjadi tonggak penting dalam melawan praktik pelanggaran paten oleh perusahaan besar.

Di sisi lain, Apple menolak putusan tersebut. 

“Masimo adalah perusahaan alat kesehatan yang tidak menjual produk apa pun kepada konsumen,” kata juru bicara Apple. 

Pihak Masimo sendiri mengakui bahwa selama enam tahun terakhir mereka telah menggugat Apple di berbagai pengadilan dan mengajukan lebih dari 25 paten, yang sebagian besar dinyatakan tidak valid. 

Paten tunggal dalam kasus ini berakhir pada tahun 2022, dan khusus untuk teknologi pemantauan pasien bersejarah dari beberapa dekade lalu.

Sengketa hukum ini berpusat pada teknologi oksimetri nadi, metode yang menggunakan sensor optik untuk mendeteksi aliran darah. Masimo menuduh Apple tidak hanya melanggar paten, tetapi juga merekrut karyawan penting mereka, termasuk kepala staf medis, untuk memperkuat pengembangan fitur kesehatan di Apple Watch.

Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat (AS) sebelumnya telah berpihak pada Masimo. Pada 2023, lembaga tersebut melarang impor Apple Watch dengan fitur pemantauan oksigen darah. Larangan ini membuat Apple harus menonaktifkan fitur tersebut di sejumlah model yang beredar di pasaran.

Sebagai respons, Apple mengumumkan pada Agustus 2025 bahwa mereka akan memperkenalkan sistem baru. Fitur pemantauan oksigen darah tidak lagi dilakukan langsung di Apple Watch, melainkan diproses melalui iPhone yang dipasangkan dengan perangkat. Langkah ini dinilai sebagai strategi untuk menghindari larangan impor.

Dalam gugatan terbaru, Masimo juga melaporkan Bea Cukai dan Patroli Perbatasan AS. Mereka dianggap telah menyetujui masuknya Apple Watch dengan implementasi teknologi oksigen darah baru, meski sebelumnya ada larangan resmi.

Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi Apple dalam beberapa tahun terakhir. 

Perusahaan yang berbasis di Cupertino itu sebelumnya juga menghadapi sorotan terkait kebijakan App Store, isu privasi pengguna, hingga rencana pengembangan iPhone dengan kamera tersembunyi di bawah layar.