Transportasi

Kemenhub Akan Beri Stiker "Silang Merah" untuk Bus Mudik Tak Laik Jalan

Kemenhub tegaskan bus dengan stiker silang merah tak layak jalan. Gunakan aplikasi Mitra Darat untuk cek status keselamatan kendaraan.

6 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Bus Cahaya Trans Sudah Dilarang Jalan, Mengapa Masih Operasional dan Tewaskan 16 Orang?
Kondisi bangkai bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV pascakecelakaan terparkir di kawasan Gerbang Tol Muktiharjo, Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025). Berdasarkan data posko gabungan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 mencatat 16 penumpang meninggal dunia dan 18 penumpang lainnya mengalami luka-luka imbas kecelakaan tunggal bus PO Cahaya Trans rute Jatiasih Yogyakarta tersebut pada Senin (22/12) dini hari. ANTARA/Aprillio Akbar/sgd.
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperjelas status kelaikan jalan transportasi, khususnya bus menjelang arus mudik Lebaran 2026. 

Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat, Yusut Nugroho, menyampaikan bahwa bus yang ditempeli stiker silang merah pada kaca depan dinyatakan tidak layak beroperasi. 

“Hasil inspeksi keselamatan pada angkutan orang dapat dilihat secara visual melalui stiker yang ditempel pada kaca depan kendaraan,” ujarnya dikutip dari Antara, Senin (9/2).

Menurut Yusut, kendaraan yang lulus rampcheck akan diberi stiker tanda laik jalan. Sebaliknya, kendaraan yang gagal memenuhi aspek administrasi maupun teknis akan ditempeli stiker silang merah. 

“Untuk masyarakat tolong diperhatikan stiker yang tertempel di kaca depan kendaraan yang akan dinaiki atau disewa,” tegasnya. 

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan kendaraan dengan tanda tersebut karena berpotensi membahayakan keselamatan.

Selain pengecekan visual, Kemenhub menyediakan aplikasi Mitra Darat yang memungkinkan masyarakat memeriksa status kelaikan kendaraan secara digital. Dengan memasukkan nomor polisi, pengguna dapat mengetahui masa berlaku uji berkala (KIR) dan dokumen izin penyelenggaraan angkutan (KPS). 

“Caranya dengan mengakses aplikasi Mitra Darat dan masukkan plat nomor kendaraan sehingga akan muncul status keselamatan kendaraan,” jelas Yusut.

Langkah ini sejalan dengan upaya Ditjen Hubdat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas. Peningkatan mobilitas saat Lebaran membuat pengawasan keselamatan semakin krusial. 

“Penting bagi warga untuk mengetahui seperti apa cara memilih kendaraan yang berkeselamatan,” tambahnya.

Kemenhub bersama dinas perhubungan daerah rutin melaksanakan rampcheck untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan administrasi. Inspeksi ini diharapkan memberi ketenangan bagi masyarakat yang bepergian, sekaligus menekan risiko kecelakaan. 

Data Kemenhub menunjukkan, pada masa mudik Lebaran 2025 terjadi lebih dari 2.000 insiden kecelakaan lalu lintas, sebagian besar melibatkan kendaraan yang tidak laik jalan.

Dengan kombinasi rampcheck, aplikasi Mitra Darat, dan kesadaran masyarakat, Kemenhub berharap perjalanan mudik Lebaran 2026 berlangsung aman, nyaman, dan minim risiko.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kecelakaan bus, dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.