periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama jajaran Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal berencana kembali menggelar pertemuan dengan pengelola indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada Rabu, 11 Februari 2026 mendatang. Pertemuan tersebut akan difokuskan pada pembahasan aspek teknis sebagai tindak lanjut atas tiga proposal yang sebelumnya telah disampaikan OJK dan SRO pada awal Februari lalu.
"Dan pertemuan lanjutan di level teknis akan dilakukan kembali pada hari Rabu ini, tanggal 11 Februari 2026," ucap Penjabat Sementara (Pjs) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik dalam konferensi pers Perkembangan Pasar Modal Indonesia di Gedung Bursa, Senin (9/2).
Agenda ini merupakan kelanjutan dari diskusi yang digelar pada Senin (2/2) lalu. Saat itu, OJK bersama SRO telah menyampaikan sejumlah komitmen untuk merespons masukan MSCI, khususnya terkait peningkatan transparansi kepemilikan saham dan likuiditas pasar.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah perluasan keterbukaan informasi kepemilikan saham, tidak hanya terbatas pada pemegang saham dengan porsi di atas 5%, tetapi diperluas hingga kepemilikan mulai dari 1%.
Jeffrey mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan delama aksi reformasi pasar modal. Dari delapan rencana aksi percepatan tersebut fokus utama diarahkan pada penguatan transparansi melalui pengungkapan ultimate beneficial ownership (UBO) serta peningkatan likuiditas guna mendorong kenaikan free float emiten. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas pasar sekaligus meningkatkan kepercayaan investor global.
"Sejalan dengan komunikasi tersebut, Bursa Efek Indonesia dan KSEI mengajukan beberapa inisiatif kepada MSCI yang selaras dengan 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia," lanjut Jeffrey.
Selain itu, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga menyiapkan penyempurnaan klasifikasi data investor. Saat ini, struktur Single Investor Identification (SID) di KSEI hanya mencakup sembilan kategori investor utama.
"Ke depan, klasifikasi tersebut akan diperluas menjadi hingga 28 subkategori investor agar informasi struktur kepemilikan saham dapat disajikan secara lebih rinci dan akurat," tambah Jeffrey.
Sejalan dengan komunikasi tersebut, BEI dan KSEI telah mengajukan sejumlah inisiatif kepada MSCI yang selaras dengan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia. Seluruh inisiatif tersebut ditargetkan dapat dipenuhi sebelum akhir April 2026.
Adapun inisiatif yang dibahas meliputi penyempurnaan klasifikasi investor di KSEI, perluasan keterbukaan informasi kepemilikan saham hingga di atas 1% serta peningkatan ketentuan minimum free float untuk mempertahankan status perusahaan tercatat.
Ketentuan free float tersebut akan dinaikkan secara bertahap dari 7,5% menjadi 15% dengan penetapan target antara di setiap tahap serta disertai pemantauan dan pendampingan berkelanjutan bagi emiten.
Melalui rangkaian langkah ini, OJK bersama SRO menegaskan komitmennya untuk memperkuat integritas, transparansi, dan likuiditas pasar modal Indonesia, sekaligus menjaga kepercayaan investor global di tengah dinamika pasar internasional.
Tinggalkan Komentar
Komentar