Periskop.id - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan pembaruan citra atau rebranding, terhadap sejumlah pasar yang selama ini dikenal sebagai pusat perdagangan pakaian bekas. Di antaranya Pasar Senen, Jakarta dan Pasar Gedebage, Bandung.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan, pihaknya menggandeng asosiasi merek lokal untuk memastikan keberlanjutan usaha para pedagang yang dulunya menjual pakaian bekas asal impor (thrifting).
"Kita akan me-rebranding bahwa Senen adalah satu pusatnya brand lokal kita dan juga dengan daerah lain seperti itu," ujar Temmy di Jakarta, Jumat (7/11).
Langkah tersebut merupakan salah satu cara pemerintah, agar para pedagang menggantungkan hidup dari penjualan pakaian impor bekas tidak kehilangan mata pencaharian. Kementerian UMKM pun menyiapkan skema transisi dengan menggandeng lebih dari 150 merek lokal untuk memasok produk ke para pedagang.
"Mungkin kita juga akan bahas skema bisnisnya seperti apa, plus kemungkinan nanti KUR bisa mendukung juga untuk pembiayaan teman-teman ini, karena kan modalnya lumayan ya dibandingkan dengan sekarang jualan pakaian bekas impor, pasti modalnya lebih tinggi lagi," tuturnya.
Lebih lanjut, Temmy menjelaskan, langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, agar praktik perdagangan pakaian impor ilegal dihentikan dan digantikan oleh produk lokal. Pemerintah juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah, untuk mendata jumlah pedagang pakaian bekas di berbagai daerah sebagai dasar penyiapan skema transisi.
"Semuanya harus punya kesempatan yang sama dalam berusaha. Jadi kita pelan-pelan akan coba untuk rebranding itu dan meyakinkan bahwa memang produk lokal tidak kalah bagus kok dengan pakaian-pakaian dari luar," imbuhnya.
Produk Pengganti
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, impor pakaian bekas tetap dilarang sesuai regulasi. Tapi, pemerintah juga tidak ingin kebijakan penindakan terhadap thrifting membuat para pedagang kehilangan mata pencaharian.
“Pada saat dilakukan penindakan terhadap barang bekas yang masuk, arahan Presiden adalah mempertimbangkan substitusi produk. Jangan sampai setelah ditutup, mereka tidak punya barang jualan lagi,” ujarnya.
Kementerian Koperasi dan UMKM, lanjutnya, ditugaskan untuk menyiapkan produk pengganti yang dapat dijual para pelaku usaha thrifting. Salah satunya dengan mendorong mereka beralih ke produk-produk lokal buatan UMKM, termasuk fesyen dan pakaian dari produsen domestik.
Maman menegaskan, banyak produk lokal yang berkualitas dan kompetitif dari segi harga, model, hingga tren fesyennya. Ia mencontohkan para pelaku industri distro di Bandung yang mampu menghasilkan produk dengan kualitas baik dan desain menarik.
“Banyak produk dalam negeri yang bagus-bagus. Nanti para pedagang thrifting akan didorong menjual produk-produk lokal kita,” kata Maman.
Terkait anggapan pakaian thrifting lebih murah dibanding produk lokal baru, Maman membantah. Menurutnya, hasil pertemuan dengan asosiasi dan pelaku usaha menunjukkan bahwa harga pakaian bekas juga tidak selalu lebih rendah.
“Barang bekas itu juga banyak yang harganya mahal, karena tidak ada regulasi harga. Penentuan harga tergantung pedagang,” serunya.
Ia menekankan, kebijakan ini bertujuan menjaga keberlangsungan produksi dalam negeri, sekaligus memastikan pelaku usaha thrifting tetap dapat menjalankan kegiatan ekonomi dengan beralih ke produk lokal.
“Jangan dibenturkan. Di satu sisi kita harus jaga UMKM produsen dalam negeri, tapi di sisi lain para pedagang thrifting juga harus tetap bisa berusaha. Kita akan cari solusi terbaik,” kata Maman.
Tinggalkan Komentar
Komentar