periskop.id - Demi memberantas impor baju bekas, Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan melakukan rebranding Pasar Senen. Pasar yang sebelumnya dikenal sebagai pusat baju bekas atau thrifting itu akan diubah menjadi sentra brand lokal melalui program substitusi produk, sehingga pedagang tetap bisa berjualan tanpa bergantung pada barang impor ilegal.
"Pedagang-pedagang baju bekas itu, yang impor dari luar, tetap masih bisa berdagang," kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman, kepada media di Jakarta, Senin (17/11).
Maman mengatakan pihaknya sudah melakukan konsolidasi terhadap 1.300 merek lokal, mencakup berbagai produk mulai dari pakaian, sepatu, hingga sandal. Produk-produk ini nantinya akan disalurkan dan dijual oleh para pedagang thrifting di Pasar Senen, sehingga mereka tetap bisa berjualan sambil mendukung pertumbuhan brand lokal.
"Per hari ini, sudah ada 1.300 brand produk lokal yang sudah kita konsolidasikan. Dari baju, celana, sepatu, sandal, pokoknya produk-produk sudah kita kumpulkan 1.300 brand lokal kita. Dan nanti dalam waktu dekat, kita akan tindak lanjuti," jelas Maman.
Maman menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menetapkan target waktu yang pasti karena kondisi dan kesiapan tiap daerah berbeda-beda. Yang menjadi prioritas saat ini adalah menyiapkan produk pengganti terlebih dahulu, sekaligus membuka dialog dengan para pedagang untuk memastikan mereka siap beralih tanpa mengalami kerugian.
"Kita ajak bicara teman-teman, karena sementara ini kan mereka belum terasa, masih ada barang yang dijual. Pada saat barang yang mau dijual sudah tidak ada, pasti mereka mulai harus kita pikirkan. Jangan sampai mereka berhenti dulu baru kita kasih substitusinya. Artinya, dari sekarang sudah harus mulai kita dorong," terang dia.
Lebih lanjut, Maman berharap langkah ini dapat mencegah para pedagang kembali mengimpor barang bekas. Ia menekankan, dengan tersedianya produk lokal yang berkualitas, pedagang tetap bisa berjualan secara legal sekaligus mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.
"Jadi, pokoknya segala sesuatu yang bersifat barang bekas, tidak boleh. Kalau impor barang baru, boleh. Tapi kalau impor barang bekas dari luar, tidak boleh," tutup Maman.
Tinggalkan Komentar
Komentar