Periskop.id - Kementerian Agama seharusnya menjadi institusi yang mengelola urusan keagamaan, ibadah, dan pendidikan moral masyarakat. 

Namun dalam dua dekade terakhir, lembaga ini justru berkali kali terseret dalam pusaran kasus korupsi dengan skala besar. Berbagai perkara tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana umat, terutama dana haji.

Berikut adalah rangkuman sejumlah kasus korupsi besar yang pernah terjadi di lingkungan Kementerian Agama yang dihimpun dari berbagai sumber.

Korupsi Dana Abadi Umat 2002 sampai 2005

Kasus besar pertama mencuat pada era Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar yang menjabat sejak 10 Agustus 2001 hingga 20 Oktober 2004. Ia menjadi tersangka dalam perkara penyimpangan penggunaan Dana Abadi Umat periode 2002 sampai 2005.

Dana Abadi Umat merupakan akumulasi efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan, sosial, ekonomi, haji, dan pembangunan tempat ibadah. Namun dalam praktiknya, dana ini justru disalahgunakan.

Penyimpangan Dana Abadi Umat dilakukan melalui empat pola. Pertama pengeluaran fiktif. Kedua pengeluaran ganda. Ketiga pengeluaran dengan nilai kemahalan. Keempat penggunaan dana sebagai utang yang tidak pernah dikembalikan.

Selain itu, pada tahun 2003 dana tersebut ditempatkan di tiga rekening berbeda yakni Dana Abadi Haji, Dana Kesejahteraan Karyawan, dan Dana Korpri. 

Penempatan ini bertentangan dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 1999 dan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001 yang mewajibkan Dana Abadi Umat disimpan dalam satu rekening khusus.

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai sedikitnya Rp700 miliar. 

Said Agil dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp2 miliar.

Putusan tersebut diperberat di tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan menaikkan uang pengganti menjadi Rp5 miliar dengan subsider dua tahun kurungan.

Korupsi Pengadaan Al Quran 2011 sampai 2012

Kementerian Agama kembali menggemparkan publik melalui kasus korupsi pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011 dan 2012. Kasus ini melibatkan sejumlah tokoh politik dan pejabat kementerian.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Zulkarnaen Djabbar anggota DPR RI periode 2009 sampai 2014, Dendy Prasetia dan Ahmad Jauhari pegawai Direktorat Bimas Islam Kementerian Agama, serta Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

Dalam perkara ini, Djabbar bersama anaknya Dendy Prasetia dan Fahd terbukti menerima uang total Rp14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia Abdul Kadir Alaydrus. Fahd menerima bagian sebesar Rp3,4 miliar.

Pada tahun 2011, mereka mempengaruhi pejabat Kementerian Agama agar PT Batu Karya Mas memenangkan lelang pengadaan laboratorium komputer madrasah dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia menjadi pemenang pengadaan Al Quran. 

Pada 2012, pengadaan Al-Quran kembali dimenangkan oleh PT Sinergi Pustaka Indonesia.

Djabbar divonis 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Dendy dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta. 

Keduanya diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing Rp5,7 miliar. Ahmad Jauhari divonis delapan tahun penjara, sementara Fahd El Fouz dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena dianggap kooperatif dan telah mengembalikan uang korupsi.

Korupsi Dana Penyelenggaraan Haji 2010 sampai 2013

Kasus berikutnya menjerat Menteri Agama periode 2009 sampai 2014, Suryadharma Ali. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka pada 22 Mei 2014 atas dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji.

Suryadharma terbukti menyalahgunakan wewenang dalam pengangkatan petugas haji di Arab Saudi serta memanfaatkan sisa kuota haji untuk memberangkatkan pihak-pihak tertentu secara gratis. 

Ia juga menggunakan Dana Operasional Menteri untuk kepentingan pribadi seperti pengobatan anak dan perjalanan wisata.

Total dana yang diselewengkan mencapai Rp1,8 miliar. Pengadilan menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta. 

Di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi sepuluh tahun penjara serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah masa pidana selesai.

Kasus Jual Beli Jabatan

Praktik korupsi di Kementerian Agama juga terjadi dalam bentuk jual beli jabatan. Muhammad Romahurmuziy atau Romy terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 15 Maret 2019.

Ia terbukti menerima suap terkait seleksi jabatan kepala kantor wilayah Kementerian Agama. Dua pihak yakni Haris Hasanudin dan Muhammad Muafaq menyuap Romy sebesar Rp325 juta agar diloloskan dalam seleksi jabatan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Romy.

Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa 2011

Kasus lain terjadi pada pengadaan laboratorium komputer dan sistem komunikasi pembelajaran terintegrasi tahun 2011. Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Undang Sumantri divonis satu setengah tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Dalam perkara ini, negara dirugikan Rp23,636 miliar akibat pengadaan fiktif, pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga, serta pembayaran tidak sesuai realisasi. 

Sejumlah perusahaan termasuk PT Telekomunikasi Indonesia dan PT Pramindo Ikat Nusantara terbukti menerima keuntungan dari proyek bermasalah ini.

Korupsi Pembangunan Gedung Kemenag Aceh 2015

Pada 2018, dua terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh divonis masing-masing 1,5 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Kedua terdakwa adalah Yuliardi, PNS Kemenag Aceh, dan Hendra Saputra, Direktur Utama PT Supernova Jaya Mandiri selaku pihak rekanan. Persidangan dipimpin oleh hakim ketua Eti Astuti.

Meski disidangkan dalam berkas terpisah, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar. 

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan gedung Kantor Kemenag Aceh yang bersumber dari APBN tahun 2015.

Korupsi Kuota Haji 2024

Kasus terbaru mencuat pada Januari 2026 ketika KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Ia bersama staf khususnya Ishfah Abidal Aziz dijerat pasal penyalahgunaan wewenang.

Kasus ini bermula dari pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang diberikan Arab Saudi. Alih-alih seluruhnya dialokasikan untuk haji reguler, Kementerian Agama membagi kuota secara merata antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini diduga melanggar aturan dan merugikan keuangan negara.