periskop.id - Fasilitas kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) sejatinya hadir untuk memangkas birokrasi dan meningkatkan transparansi belanja negara. Namun, di tangan mantan Camat Medan Maimun, Almuqarrom, instrumen digital ini justru berubah menjadi modal untuk mengejar kemenangan instan di situs judi online. Tak tanggung-tanggung, angka yang raib mencapai Rp1,2 miliar, sebuah nominal fantastis yang seharusnya mengalir untuk pelayanan warga, tapi justru habis tersedot ke lubang hitam perjudian. 

Camat Medan Diduga Salahgunakan KKPD untuk Judi Online Rp1,2 Miliar

Akses kemudahan transaksi digital yang seharusnya mempercepat kinerja birokrasi justru disalahgunakan secara fatal. Oknum mantan Camat Medan ini diduga menggunakan KKPD sebagai alat bayar judi online. KKPD sendiri merupakan fasilitas kartu kredit yang diberikan kepada pejabat tertentu untuk belanja barang dan jasa keperluan dinas secara nontunai.

Selama hampir satu setengah tahun, Almuqarrom diduga memanfaatkan fasilitas negara tersebut untuk berjudi online, membayar utang, hingga menyewa rumah. Total transaksi yang tercatat mencapai Rp1,2 miliar. Pemerintah Kota Medan menegaskan tidak akan menanggung tagihan tersebut karena seluruh transaksi dilakukan untuk kepentingan pribadi dan melanggar aturan penggunaan KKPD.

Bank Laporkan Transaksi Mencurigakan KKPD ke Inspektorat

Terbongkarnya skandal ini bermula dari temuan pihak perbankan yang mendeteksi adanya aktivitas tidak wajar pada akun KKPD yang dipegang oleh oknum camat tersebut. Pihak bank lalu melaporkan adanya transaksi mencurigakan dan tunggakan tagihan kepada Inspektorat Kota Medan.

Menariknya, meskipun status kartu tersebut adalah milik pemerintah daerah, konsekuensi finansial yang timbul tidak akan dibebankan kepada kas negara atau pajak rakyat. Pemerintah Kota Medan melalui inspektorat menegaskan bahwa seluruh nilai transaksi yang mencapai miliaran rupiah tersebut kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab personal sang mantan camat kepada pihak perbankan. Ini berarti, sang oknum tidak hanya kehilangan jabatan dan kehormatan, tetapi juga harus berhadapan dengan utang besar yang melilit lehernya sendiri.

Nasib Karier dan Ancaman Pidana di Depan Mata

Pemerintah Kota Medan mengambil langkah tegas sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat yang dilakukan oleh Almuqarrom. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemerintah Kota Medan resmi menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pembebasan tugas dari jabatan struktural. Keputusan ini diambil karena tindakan penyalahgunaan KKPD dianggap telah mencederai integritas aparatur sipil negara (ASN) dan melanggar aturan penggunaan fasilitas negara.

Terhitung mulai tanggal 23 Januari 2026, Almuqarrom secara resmi dicopot dari posisinya sebagai Camat Medan. Jabatan strukturalnya kini dialihkan menjadi jabatan pelaksana (staf biasa) sebagai bagian dari hukuman disiplin. Berdasarkan keterangan dari Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kota Medan, surat keputusan pencopotan tersebut sudah diterima pada 22 Januari 2026. Sejak surat tersebut diterbitkan, yang bersangkutan dilaporkan sudah tidak lagi terlihat menjalankan aktivitas di kantor kecamatan.

Guna menjaga stabilitas pelayanan publik di wilayah tersebut, pemerintah Kota Medan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt). Sekretaris Camat Medan Maimun, Eva Lucia Simamora, kini mengemban amanah sebagai Plt Camat untuk memastikan program kerja dan pelayanan warga tidak terhambat akibat kasus ini. Penunjukan ini diharapkan dapat memulihkan roda organisasi di tingkat kecamatan sambil menunggu proses administrasi hukum lebih lanjut terhadap mantan camat tersebut selesai sepenuhnya.

Alarm Keras bagi Pengawasan ASN di Indonesia

Skandal Camat Medan ini hanyalah puncak gunung es dari masalah kecanduan judi online di Indonesia yang sudah merambah ke berbagai lapisan, termasuk birokrat. Fenomena ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap perilaku ASN. Bukan hanya pengawasan terkait kinerja, tetapi juga kesehatan mental dan perilaku menyimpang seperti candu judi yang bisa memicu tindakan kriminal.

Langkah preventif harus segera diambil, mulai dari pembatasan limit transaksi KKPD hingga pemeriksaan rutin terhadap rekam jejak digital pejabat yang memegang akses anggaran. Edukasi mengenai bahaya judi online juga perlu digencarkan di lingkungan kantor pemerintahan. Kita tidak ingin uang pajak yang kita bayar dengan susah payah justru habis di meja judi online oleh orang-orang yang seharusnya mengelola daerah kita.