periskop.id – Penerimaan pajak nasional pada 2026 berpotensi meleset antara Rp171 triliun hingga Rp484 triliun dari target pemerintah.

 

Rentang angka yang lebar tersebut memperlihatkan tingginya ketidakpastian terhadap kapasitas penerimaan negara saat ini.

 

Hal itu disampaikan Direktur Riset Makroekonomi dari Lembaga riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Akhmad Akbar Susamto.

 

“Rentang yang besar ini mencerminkan tingginya ketidakpastian terhadap kapasitas penerimaan negara,” kata Akbar dalam diskusi publik Quarterly Economic Review Q1-2026 di Jakarta, Rabu (29/4).

 

CORE mencatat kinerja perpajakan pada kuartal I-2026 memang menunjukkan pertumbuhan positif. Namun, lembaga riset ini menilai tren kenaikan tersebut hanya bersifat sementara.

 

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi pajak triwulan I-2026 mencapai Rp394,8 triliun. Angka ini setara 16,7 persen dari target total sebesar Rp2.364 triliun.

 

Capaian tersebut sebenarnya lebih rendah jika dibandingkan periode yang sama tahun-tahun sebelumnya. Pada 2023, capaian mencapai 20,7 persen dan pada 2024 sebesar 18,0 persen.

 

Pertumbuhan pajak neto secara bulanan sempat menyentuh angka tinggi pada awal tahun. Januari mencatat pertumbuhan 30,7 persen dan Februari sebesar 30,1 persen.

 

Memasuki Maret, laju pertumbuhan melambat tajam menjadi 7,6 persen. Kondisi ini terjadi seiring mulai meredanya aktivitas ekonomi selama masa Ramadan.

 

Struktur penerimaan negara saat ini dinilai belum cukup kokoh. Hampir 40 persen total setoran masih bergantung pada pajak konsumsi.

 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat tumbuh 57,7 persen. Namun, jenis pajak lain yang mencerminkan aktivitas ekonomi riil justru lesu.

 

Pajak Penghasilan (PPh) Badan tercatat hanya tumbuh 5,4 persen. Sementara itu, PPh Final juga hanya mengalami kenaikan tipis sebesar 5,1 persen.

 

Kondisi tersebut membuktikan pertumbuhan penerimaan lebih banyak didorong faktor musiman. Momen Ramadhan dan Lebaran menjadi pemicu utama, bukan karena penguatan struktural ekonomi.

 

“Peningkatan yang terjadi lebih bersifat temporer, belum mencerminkan perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, atau penguatan aktivitas ekonomi,” katanya.

 

CORE memperkirakan total penerimaan pajak sepanjang 2026 hanya berkisar Rp1.880 triliun sampai Rp2.193 triliun. Jumlah ini berada di bawah target yang ditetapkan pemerintah.

 

Guna mengantisipasi kekurangan tersebut, CORE mendorong percepatan sistem Coretax. Langkah ini dianggap krusial untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan.

 

Pemerintah juga disarankan mempertimbangkan kebijakan windfall tax. Pajak tambahan ini bisa menyasar keuntungan tak terduga pada sektor energi dan pertambangan.

 

Lonjakan harga komoditas akibat ketegangan geopolitik global memberikan keuntungan besar bagi pelaku usaha. Sektor ini berpotensi menjadi sumber penerimaan alternatif bagi kas negara.