periskop.id - Baru seumur jagung menjabat sebagai Kapolres Bima Kota sejak Januari 2025, nama AKBP Didik Putra Kuncoro kini justru jadi buah bibir karena alasan yang menyedihkan. Siapa sangka, perwira yang seharusnya jadi musuh nomor satu para bandar narkoba, malah terseret dalam pusaran barang haram tersebut. Bayangkan, karier cemerlang yang sudah dipupuk selama 22 tahun harus kandas begitu saja dengan vonis pemecatan dan bayang-bayang hukuman mati. Apa sebenarnya yang terjadi di balik layar hingga dirinya bisa tergelincir sejauh ini? Mari kita bedah profil dan kronologi lengkapnya di bawah ini.
Rekam Jejak AKBP Didik: Dari Polda Metro Jaya hingga Menjabat Kapolres Bima Kota
Lahir di Kediri pada 30 Maret 1979, Didik Putra Kuncoro tumbuh dalam keluarga yang menanamkan nilai-nilai kejujuran. Sebagai anak seorang guru, ia dididik untuk bekerja keras hingga akhirnya berhasil menembus ketatnya seleksi Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 2001. Ia lulus pada tahun 2004 bersama Batalyon Tatag Trawang Tungga, sebuah angkatan yang dikenal solid di tubuh Polri.
Kariernya tergolong moncer, terutama di bidang reserse kriminal dan narkotika. Pernah bertugas di Polda Metro Jaya sebagai Wakapolres Tangerang Selatan, Didik kemudian hijrah ke Polda NTB pada 2020. Di sana, ia dipercaya memegang berbagai posisi strategis, mulai dari Kasubdit I Ditreskrimum Polda NTB, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTB, serta Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB.
Puncaknya, ia menjabat sebagai Kapolres Lombok Utara (2023) sebelum akhirnya dilantik sebagai Kapolres Bima Kota. Menariknya, di awal 2025, ia sempat menyabet penghargaan Best Inspiring and Visionary Leader dari Indonesia Award Magazine. Namun, siapa sangka, di balik prestasi yang mentereng tersebut, tersimpan rahasia gelap yang kini membawanya ke meja hijau.
Kronologi Penangkapan AKBP Didik: Aliran Dana Bandar dan Barang Bukti Koper Putih
Bagaimana sebuah praktik gelap akhirnya terbongkar? Kisahnya bermula dari penangkapan AKP Malaungi, Kasat Narkoba Polres Bima Kota yang tertangkap tangan menyimpan sabu di rumah dinasnya sendiri. Penangkapan itu menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan jaringan yang lebih luas.
Dari titik inilah tim penyidik mulai menelusuri aliran dana dan komunikasi yang mencurigakan. Hasil pengembangan perkara mengungkap dugaan mengejutkan. Sebagian besar setoran dari bandar narkoba disebut-sebut mengalir ke pihak yang lebih tinggi, termasuk Kapolres saat itu, AKBP Didik.
Namun, pengungkapan kasus ini belum berhenti. Dalam penggeledahan lanjutan, tim menemukan sebuah koper putih yang disimpan di rumah seorang polisi wanita (polwan) berinisial Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang. Isi koper tersebut membuat publik tercengang. Di dalamnya terdapat berbagai barang yang diduga berkaitan dengan pengelolaan peredaran narkotika.
Penemuan koper itu memperkuat dugaan bahwa keterlibatan dalam kasus ini bukan sekadar mengetahui alur peredaran, tetapi diduga turut berperan aktif dalam pengelolaannya. Berikut rincian barang bukti yang berhasil diamankan penyidik:
Sabu: Seberat 16,3 gram.
Pil Ekstasi: Sebanyak 49 butir (ditambah sisa pakai 23,5 gram).
Psikotropika: 19 butir alprazolam dan 2 butir Happy Five.
Ketamin: Seberat 5 gram.
Uang Tunai: Senilai Rp2,8 miliar yang diduga hasil aliran dana haram.
Dari Kursi Kapolres ke Ambang Hukuman Mati
Langkah tegas akhirnya dijatuhkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 19 Februari 2026. AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan bersalah atas tindakan tercela, mulai dari penyalahgunaan jabatan hingga perilaku tidak pantas yang mencoreng nama baik institusi.
Sanksi etik itu bukan akhir dari persoalan. Di jalur pidana, ia turut dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan posisi sebagai aparat yang semestinya memerangi peredaran narkotika, keterlibatannya justru memperberat konsekuensi hukum yang dihadapi. Ancaman hukuman mati pun menjadi kemungkinan serius dalam proses persidangan mendatang.
Kini, perhatian publik tertuju pada proses peradilan, menunggu sejauh mana majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang dianggap setimpal atas perkara yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Tinggalkan Komentar
Komentar