periskop.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil-genap mulai Rabu (25/3), setelah sebelumnya sempat dihentikan sementara selama libur panjang Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Penerapan kebijakan ini dilakukan karena adanya peningkatan volume kendaraan di Ibu Kota pascalibur nasional. Mulai kembali aktivitas masyarakat ke kondisi normal menjadi salah satu alasan utama diberlakukannya kembali aturan tersebut.

Sebelumnya, sistem pembatasan kendaraan ini sempat ditiadakan pada 18 sampai 24 Maret 2026, menyesuaikan dengan periode libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, 25 Maret 2026?

Dengan kembali diberlakukannya sistem ganjil-genap hari ini, para pengendara di Jakarta diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku. Karena tanggal 25 termasuk angka ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas di sejumlah ruas jalan.

Seperti biasa, kebijakan ganjil-genap di Jakarta diterapkan dua kali dalam sehari, khususnya pada jam-jam sibuk. Berikut jadwal lengkap penerapannya.

  • Pagi: pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB.
  • Sore: pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Kendaraan dengan pelat nomor terakhir angka genap hanya diperbolehkan melintas pada tanggal genap, begitu pula sebaliknya untuk pelat nomor ganjil yang hanya bisa melintas pada tanggal ganjil.

Aturan Pengecualian Ganjil-Genap

Kebijakan ganjil-genap di Jakarta diterapkan sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama di sejumlah ruas jalan yang kerap mengalami kemacetan.

Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan arus kendaraan menjadi lebih tertib dan mobilitas masyarakat tetap berjalan lancar.

Perlu diketahui, aturan ganjil genap nggak berlaku setiap hari. Kebijakan ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, sementara pada akhir pekan serta hari libur nasional, pembatasan tersebut ditiadakan.

Ruas Jalan Ganjil-Genap Jakarta Hari Ini

Sebanyak 25 ruas jalan di Jakarta menerapkan kebijakan ganjil-genap. Berikut daftar jalan yang termasuk dalam penerapan aturan tersebut.

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan M.H. Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I. Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur, mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen