periskop.id - Halalbihalal merupakan bagian dari tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari momen Idulfitri di Indonesia. Kegiatan ini identik dengan saling bersalaman, bermaafan, hingga berkumpul bersama keluarga, teman, atau rekan kerja. Akan tetapi, muncul pertanyaan penting, apakah halalbihalal memiliki dasar dalam ajaran Islam atau hanya sekadar tradisi budaya? Untuk menjawabnya, penting untuk memahami bagaimana pandangan ulama serta sejarah dan asal-usulnya.
Mengenal Halalbihalal: Pengertian dan Asal-Usulnya
Dilansir dari Muslim.or.id, istilah halalbihalal memang terdengar seperti berasal dari bahasa Arab. Secara sederhana, kata ini bisa dimaknai sebagai “saling menghalalkan” atau “saling memaafkan”. Namun, uniknya, istilah ini justru tidak ditemukan dalam kamus bahasa Arab maupun digunakan dalam percakapan sehari-hari masyarakat Arab.
Di kota-kota seperti Makkah dan Madinah, kata halal biasanya digunakan dalam situasi praktis, misalnya saat jual-beli. Banyak jemaah haji asal Indonesia yang bertanya “Halal?” kepada penjual untuk memastikan apakah harga yang mereka tawarkan disetujui. Jika setuju, penjual akan menjawab halal yang artinya transaksi tersebut sah. Hal serupa juga terjadi saat memastikan apakah makanan atau minuman yang disediakan boleh dikonsumsi secara gratis.
Dari kebiasaan tersebut, muncul istilah halalbihalal yang justru berkembang di Indonesia. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), halalbihalal diartikan sebagai kegiatan saling memaafkan setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan, biasanya dilakukan dalam sebuah acara yang melibatkan banyak orang.
Halalbihalal adalah tradisi berkumpulnya umat Islam di suatu tempat untuk saling berjabat tangan dan memaafkan dengan harapan kesalahan yang sebelumnya dianggap haram menjadi halal.
Kegiatan ini umumnya dilakukan setelah salat Idulfitri, meskipun sering juga dilaksanakan beberapa hari setelahnya dalam bentuk pengajian, silaturahmi, atau makan bersama.
Sejarah Halalbihalal di Indonesia
Dari sisi sejarah, tradisi ini diyakini pertama kali diperkenalkan oleh KGPAA Mangkunegara I pada abad ke-18. Setelah salat Idulfitri, beliau mengadakan pertemuan di istana yang mempertemukan raja, prajurit, dan para punggawa dalam satu waktu.
Dalam kesempatan tersebut, mereka melakukan sungkem sebagai bentuk saling memaafkan. Cara ini dinilai lebih efisien dibandingkan harus bersilaturahmi satu per satu.
Seiring waktu, tradisi ini semakin meluas dan diadopsi oleh berbagai kalangan, mulai dari organisasi Islam hingga instansi pemerintah dan swasta, bahkan melibatkan masyarakat dari berbagai latar belakang.
Meski begitu, istilah halalbihalal dengan pengertian seperti sekarang tidak ditemukan dalam kitab-kitab klasik para ulama. Karena itu, sebagian pihak menilai tradisi ini sebagai hasil kreativitas budaya Indonesia dalam mengamalkan nilai-nilai Islam. Namun, dari sudut pandang syariat, ada juga yang mempertanyakan keabsahannya karena setiap amalan dalam Islam idealnya memiliki dasar dari ajaran Nabi.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa halalbihalal bukan sekadar tradisi berkunjung saat Idulfitri yang juga dilakukan di negara lain. Halalbihalal lebih merujuk pada acara khusus yang terorganisir untuk saling memaafkan dan menjadi ciri khas budaya muslim di Indonesia.
Pandangan Ulama: Hukum Halalbihalal dalam Islam
Sebagian umat Islam di Indonesia berpendapat bahwa tradisi halalbihalal termasuk bid’ah. Alasannya, dalam Islam, penetapan hari raya bersifat tauqifiyyah, yaitu harus berdasarkan dalil yang jelas dari ajaran agama. Dalam hal ini, mereka menilai bahwa hari raya dalam Islam hanya ada dua, yaitu Idulfitri dan Iduladha, termasuk juga tata cara pelaksanaannya yang sudah diatur.
Dari sudut pandang ini, ada dua hal yang dianggap kurang sesuai dengan syariat dalam praktik halalbihalal. Pertama, kebiasaan menunda atau mengkhususkan permintaan maaf hingga momen Idulfitri, padahal dalam Islam, saling memaafkan dianjurkan kapan saja tanpa harus menunggu waktu tertentu. Kedua, dalam beberapa acara halalbihalal sering terjadi ikhtilath (campur baur laki-laki dan perempuan) serta berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Namun, di sisi lain, ada juga pandangan yang lebih fleksibel. Sebelum istilah halalbihalal populer seperti sekarang, istilah serupa sebenarnya sudah muncul di majalah Suara Muhammadiyah tahun 1924 dengan penulisan berbeda, seperti Alal Bahalal dan Chalal bil Chalal. Istilah ini digunakan oleh Rachmad, seorang warga Muhammadiyah di Gombong, untuk menggambarkan pentingnya momen saling bersilaturahmi saat Idulfitri.
Tokoh seperti KH Wahab Chasbullah kemudian ikut mempopulerkan istilah halalbihalal di tengah masyarakat. Bahkan, kalangan Muhammadiyah tidak menganggap tradisi ini sebagai sesuatu yang haram. Sebaliknya, mereka melihatnya sebagai kebiasaan baik yang bisa mempererat silaturahmi dan memperkuat hubungan antarsesama, terutama di momen hari raya.
Dengan demikian, halalbihalal bisa dipahami sebagai tradisi yang masih diperdebatkan dari sisi hukum. Ada yang memandangnya perlu dikritisi, tetapi ada juga yang menerimanya sebagai bagian dari budaya yang mengandung nilai positif selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariat.
Tinggalkan Komentar
Komentar