Periskop.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat setelah terungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan usaha tersebut. Langkah tegas itu diambil menyusul pengungkapan kasus narkotika oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di B Fashion Hotel dan The Seven Spa.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata menegaskan, pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap tempat usaha pariwisata yang terbukti menjadi lokasi aktivitas ilegal.
“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” kata Andhika di Jakarta, Sabtu (16/5).
Pemprov DKI menilai pelaku usaha hiburan memiliki tanggung jawab bukan hanya menjalankan bisnis, tetapi juga menjaga keamanan. Juga memastikan lingkungan usaha bebas dari pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan narkoba.
Andhika menambahkan, pengawasan internal wajib dilakukan secara konsisten oleh pengelola tempat hiburan. Disparekraf DKI juga akan memperkuat koordinasi bersama aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan terhadap industri hiburan dan pariwisata di Jakarta.
“Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik,” ujar Andhika.
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran narkoba di B Fashion Hotel, Jakarta Barat. Dari operasi tersebut, polisi menangkap 14 tersangka, termasuk enam pengunjung hotel. Selain itu, tiga orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, praktik peredaran ekstasi dan vape etomidate di hotel tersebut dilakukan secara terselubung oleh oknum tertentu.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak manajemen B Fashion Hotel dan The Seven Spa, diketahui bahwa pihak yang berada dalam struktur operasional tempat usaha mengetahui adanya aktivitas penggunaan narkoba tersebut,” katanya.
Menurut Eko, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba yang disebut telah berlangsung cukup lama di lokasi tersebut. Salah satu tersangka yang diamankan ialah DEP alias Mami Dania alias Tania. Berdasarkan pengakuannya, peredaran narkoba di hotel dilakukan diam-diam melalui pihak internal yang disebut sebagai “Kapten” hotel.
Kode Merah
Polisi mengungkap, sejak aparat mulai gencar melakukan operasi tempat hiburan malam, pihak hotel menerapkan sistem “kode merah” yang membuat akses narkotika hanya diberikan kepada tamu VIP tertentu.
“B Fashion Hotel beroperasi 24 jam sehingga dapat menarik pengunjung dari berbagai kalangan seperti pengusaha, pejabat, dan oknum aparat,” tuturnya.
Dalam penggerebekan itu, penyidik menyita 16 butir ekstasi dan 111 vape etomidate. Polisi memperkirakan total penyalahgunaan narkoba yang beredar selama 12 tahun operasional hotel mencapai ratusan ribu butir ekstasi dan puluhan ribu vape etomidate.
Bareskrim memperkirakan, jumlah ekstasi yang diedarkan mencapai 328.500 hingga 657.000 butir dengan nilai antara Rp328,5 miliar hingga Rp675 miliar. Sementara vape etomidate diperkirakan mencapai 21.900 hingga 54.750 buah senilai Rp65,7 miliar hingga Rp164,25 miliar.
“Konversi jiwa yang diduga sudah mengonsumsi narkoba ekstasi dan vape etomidate di B Fashion diperkirakan sekitar 339.450 sampai dengan 684.375 jiwa,” jelasnya. .
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menelusuri aliran dana dari bisnis ilegal tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan narkotika di tempat hiburan malam Jakarta. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), Indonesia masih menghadapi ancaman serius peredaran narkoba dengan prevalensi penyalahgunaan mencapai sekitar 3,3 juta orang pada kelompok usia 15–64 tahun. BNN juga mencatat tempat hiburan malam masih menjadi salah satu titik rawan peredaran narkotika di wilayah perkotaan.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, pencabutan izin tempat hiburan yang terindikasi menjadi lokasi peredaran narkoba merupakan langkah penting untuk memberikan efek jera dan memperkuat pengawasan terhadap industri hiburan malam.
Menurutnya, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan razia aparat, tetapi juga harus dibarengi komitmen pengelola usaha dalam menerapkan standar keamanan internal dan pelaporan aktivitas mencurigakan.
Tinggalkan Komentar
Komentar